Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Tegaskan Perlindungan Pekerja Gig dan Ojol Perlu Regulasi Khusus, Jangan Disamakan Karyawan Formal

        Pakar Tegaskan Perlindungan Pekerja Gig dan Ojol Perlu Regulasi Khusus, Jangan Disamakan Karyawan Formal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat dari Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pekerja berbasis platform digital (gig workers) memerlukan regulasi perlindungan tersendiri dan tidak seharusnya dimasukkan ke dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

        Dalam diskusi di Jakarta, Jumat (2/10/2026), Piter menekankan bahwa karakteristik pekerja gig seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir logistik, freelancer, dan kreator konten sangat berbeda dengan pegawai formal yang terikat hubungan kerja dengan atasan (employee).

        "Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya," kata Piter.

        Piter menjelaskan bahwa platform digital berfungsi sebagai penghubung antara pekerja mandiri dengan pemesan jasa, bukan sebagai majikan formal. Menyamakan status pekerja gig dengan karyawan tetap justru berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk mempersempit akses masyarakat untuk memperoleh penghasilan.

        Dukungan terhadap regulasi khusus juga disampaikan oleh kalangan pengemudi ojek daring. Firmansyah, seorang pengemudi ojol, menyatakan dukungannya agar status ojol tetap sebagai mitra kerja, bukan karyawan.

        Menurutnya, fleksibilitas waktu dan kemudahan bergabung menjadi alasan utama masyarakat memilih pekerjaan berbasis platform digital.

        "Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?" ujar Firmansyah dikutip dari Antara.

        Para pengemudi mengkhawatirkan jika mekanisme kerja diatur layaknya karyawan formal, akses masyarakat yang membutuhkan pekerjaan lepas akan makin terbatas.

        Survei Segara Research: Pekerja Gig Jadi Solusi Keterbatasan Lapangan Kerja Formal

        Hasil survei terbaru dari Segara Research Institute periode Agustus–September 2026 terhadap 506 pekerja gig di lima kota besar (Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar) memperkuat kondisi tersebut:

        Penyerap tenaga kerja: Sebanyak 73,8 persen pengemudi ojol dan 40,3 persen responden gig bergabung karena tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal.

        Tanpa pengalaman formal: Sebanyak 57,3 persen responden mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal.

        Korban PHK: Sebanyak 22,1 persen pengemudi ojol merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

        Faktor fleksibilitas: Keleluasaan waktu menjadi keunggulan utama yang dipilih oleh 88,1 persen responden umum dan 95 persen mitra ojol.

        Sumber penghasilan: Sebanyak 81,6 persen responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber pendapatan utama.

        Kelompok usia rentan: Sebanyak 23,3 persen mitra ojol berusia 45 tahun ke atas—kelompok umur yang menghadapi tantangan besar untuk kembali ke pasar kerja formal.

        Ekonom Segara Research Institute, YB Kadarusman, mengingatkan pemerintah agar cermat dalam merancang kebijakan. Menurutnya, aturan perlindungan tidak boleh memangkas ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

        “Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,” tandas Kadarusman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: