Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batas Harga Saham Rp1 Resmi Berlaku: Aturan, Syarat, dan Dampaknya bagi Investor

        Batas Harga Saham Rp1 Resmi Berlaku: Aturan, Syarat, dan Dampaknya bagi Investor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas minimum harga saham menjadi Rp1 per lembar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026 dan sekaligus menghapus batas harga terendah sebelumnya yang berada di level Rp50 atau dikenal sebagai gocap.

        Namun, aturan harga hingga Rp1 ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Ketentuan tersebut hanya diterapkan pada saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA), baik di pasar reguler maupun pasar tunai.

        Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, perubahan batas minimum harga tersebut dilakukan untuk memperluas proses price discovery atau penemuan harga di pasar modal.

        Baca Juga: BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1, Short Selling Mulai Berlaku

        "Dengan mekanisme ini, harga saham diharapkan dapat terbentuk lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran," kata Jeffrey belum lama ini, seperti diberitakan Minggu (4/10/2026).

        Sebelumnya, sejumlah saham yang memiliki masalah fundamental atau likuiditas rendah cenderung tertahan di level Rp50. Batas bawah tersebut membuat ruang pergerakan harga menjadi terbatas dan pada beberapa saham turut menyebabkan transaksi semakin sepi.

        Kini, dengan batas harga yang dapat turun hingga Rp1, saham-saham tersebut memiliki ruang lebih besar untuk bergerak mengikuti kondisi pasar. Artinya, harga tidak lagi tertahan hanya karena adanya batas minimum Rp50.

        Syarat Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus

        Tidak semua saham dapat diperdagangkan hingga menyentuh Rp1. BEI menetapkan sejumlah kriteria yang menjadi dasar sebuah saham masuk Papan Pemantauan Khusus.

        Beberapa kondisi yang dapat menjadi kriteria tersebut antara lain:

        • Likuiditas rendah, yakni rata-rata volume transaksi harian berada di bawah batas yang ditentukan BEI dalam periode tertentu.
        • Ekuitas negatif, berdasarkan laporan keuangan perusahaan.
        • Opini audit bermasalah, seperti Disclaimer atau Adverse dari akuntan publik.
        • Mengalami suspensi, termasuk penghentian perdagangan lebih dari satu hari bursa atau memiliki persoalan terkait pencatatan kembali (relisting).
        • Masalah pengendalian atau kepemilikan, seperti tidak memiliki pengendali atau tidak memenuhi ketentuan minimum free float.

        Saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA). Dalam sistem ini, order beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian dicocokkan pada waktu tertentu.

        Berbeda dengan perdagangan saham pada umumnya yang berlangsung secara terus-menerus, FCA menggunakan beberapa sesi pencocokan harga secara berkala. Sistem tersebut kemudian menentukan harga transaksi berdasarkan kumpulan order yang tersedia.

        Untuk saham Papan Pemantauan Khusus, BEI juga menerapkan batas Auto Rejection sebesar 10%. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun harga nominal saham sudah berada di level yang sangat rendah.

        Tekanan Jual Mulai Terlihat

        Penerapan aturan baru pada 28 September 2026 langsung menjadi perhatian investor. Sejumlah saham yang sebelumnya bertahan di level Rp50 mengalami tekanan jual setelah batas bawah tersebut dihapus.

        Beberapa saham bahkan tercatat bergerak di kisaran Rp43 hingga Rp45 pada pekan pertama penerapan kebijakan. Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa setelah batas gocap dihilangkan, saham-saham tertentu memiliki ruang lebih besar untuk terkoreksi ketika tekanan jual meningkat.

        Baca Juga: 10 Saham Paling Babak Belur Sepekan, FORU Paling Parah

        Baca Juga: 10 Saham Paling Terbang Tinggi Sepekan, Ada yang Naik 142%

        Meski begitu, harga saham Rp1 hingga Rp10 tidak otomatis berarti saham tersebut sudah murah secara fundamental. Harga nominal yang rendah tetap harus dilihat bersama dengan kondisi keuangan dan prospek bisnis perusahaan.

        Investor Diminta Lebih Waspada

        Perubahan batas harga ini memang memberikan ruang lebih luas bagi mekanisme pasar. Namun, bagi investor ritel, kebijakan tersebut juga berarti risiko penurunan harga menjadi lebih besar, terutama pada saham dengan fundamental dan likuiditas yang lemah.

        Investor sebaiknya tidak membeli saham hanya karena melihat harga nominalnya sangat murah. Sebelum mengambil keputusan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

        • Memeriksa laporan keuangan dan rasio fundamental emiten.
        • Mengetahui alasan saham masuk Papan Pemantauan Khusus.
        • Memahami mekanisme FCA dan batas Auto Rejection yang berlaku.
        • Memperhitungkan risiko likuiditas, terutama kemungkinan sulit menjual saham saat tekanan jual meningkat.
        • Mewaspadai volatilitas tinggi dan potensi kehilangan modal akibat penurunan harga yang tajam.

        Dengan penghapusan batas gocap, BEI memberikan ruang bagi harga saham untuk menemukan level baru berdasarkan kondisi pasar. Namun, bagi investor, kebijakan ini juga membuat pemilihan saham menjadi semakin penting karena harga nominal yang murah tidak selalu berarti valuasinya murah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: