OJK Ubah SLIK: Utang Kecil Kini Tak Lagi Jadi Rapor Kredit, Apa Risikonya?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mempercepat pembaruan status kredit yang telah lunas serta menetapkan batas nominal informasi debitur. Adanya kebijakan tersebut mengubah cara lembaga jasa keuangan memperoleh dan membaca informasi kredit calon debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan SLIK kini hanya menampilkan informasi tunggakan kredit di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Friderica, Senin (6/7/2026).
Di satu sisi, pembaruan data kredit yang lebih cepat memang dapat mengurangi hambatan bagi masyarakat yang sudah melunasi pinjaman. Namun, batas nominal informasi debitur di SLIK bisa membuat lembaga keuangan memutar otak untuk mengandalkan indikator lain dalam menilai profil risiko calon nasabah.
Baca Juga: Perbankan RI Hadapi Tantangan Berat, OJK Keluarkan Roadmap 2026-2030
Tetapi, OJK menegaskan bahwa keputusan kredit tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Kredit Lunas Tak Boleh Lagi Lama Mengendap
OJK menerapkan ketentuan tersebut usai menerima keluhan masyarakat yang telah melunasi kredit, tetapi statusnya masih tercatat dalam SLIK dalam waktu lama. Kondisi tersebut dapat menghambat akses pembiayaan ketika masyarakat kembali mengajukan kredit.
“Ini sudah live di 1 Juli kemarin. Pertama tadi saya ulang sedikit, pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” ujar Friderica dalam acara Peluncuran Optimalisasi SLIK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
OJK mengaitkan kebijakan tersebut dengan upaya memperlancar akses pembiayaan, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta program pembangunan 3 juta rumah.
“Ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan 3 juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM, mereka semua tidak ada keberatan sama sekali,” kata Kiki sapaan akrabnya.
SLIK Bukan Stempel Lulus atau Gagal Kredit
Usai menetapkan threshold informasi debitur sebesar Rp1 juta, Kiki menegaskan informasi dalam SLIK tidak otomatis menentukan apakah pengajuan kredit seseorang akan disetujui atau ditolak.
“SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” jelas dia.
Ia mengatakan, lembaga jasa keuangan tetap memiliki ruang untuk menggunakan berbagai sumber informasi lain dalam melakukan penilaian.
Memang, SLIK memberikan data mengenai riwayat kredit. Tetapi kemampuan membayar, profil risiko, dan kapasitas utang tetap harus dianalisis oleh masing-masing lembaga keuangan.
Ketika SLIK Diperkuat, Akses Pindar Justru Diperluas
Usai kebijakan tersebut diberlakukan, OJK kembali menambahkan kebijakan baru untuk industri Pinjaman Daring (Pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman mengatakan kebijakan tersebut adalah penghapusan batas pendanaan maksimal di tiga penyelenggara fintech lending atau Pindar yang mana berarti masyarakat tetap bisa mengambil pinjaman di beberapa platform pindar.
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (15/9/2026).
Seiring dengan itu, OJK memberi sejumlah persyaratan, antara lain peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, dan TWP90 maksimal 5%.
Kebijakan itu menjadi konteks penting bagi fungsi SLIK karena akses pembiayaan digital yang lebih luas membuat kemampuan lembaga membaca profil risiko borrower semakin menentukan.
Pembiayaan Pindar Makin Bengkak
Rangkaian kebijakan tersebut berlangsung ketika OJK mencatat outstanding pembiayaan Pindar per Juli 2026 mencapai Rp105,63 triliun atau tumbuh 24,76% secara tahunan. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,32%.
"Pada Juli 2026, pembiayaan produktif Pindar tumbuh 28,88% yoy menjadi sebesar Rp35,25 triliun atau 33,38% dari total outstanding," ujar Agusman.
Tercatat, pembiayaan produktif tumbuh lebih tinggi hingga 28,88% secara tahunan (yoy) menjadi senilai Rp35,25 triliun atau setara dengan 33,38% dari total outstanding pembiayaan Pindar.
Namun, kualitas portofolio masih menjadi perhatian. Pada Juli 2026, terdapat 16 penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%. Jumlah tersebut sama dengan posisi Juni 2026 dan terus dipantau OJK untuk melihat langkah perbaikan kualitas pembiayaan.
Risiko Kredit Tak Cukup Dibaca dari Jumlah Platform
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai persoalan kualitas pembiayaan seharusnya tidak semata-mata dilihat dari jumlah platform yang digunakan seorang peminjam. Pasalnya, hubungan antara jumlah utang dan pendapatan calon borrower lebih penting.
“Saya melihat kinerja penyaluran pinjaman daring atau pindar mengalami masalah dalam hal kualitas. Meskipun pertumbuhan penyaluran mencapai 20% lebih, tapi dari sisi kualitas, menurun. Hal ini dapat dilihat dari TWP90 yang mengalami kenaikan. Artinya, penyaluran naik, tapi tidak memberikan perhatian pada kualitas peminjam/borrower-nya. Maka, perlu langkah antisipatif, seperti SLIK," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Minggu (4/10/2026).
Huda menyebut SLIK sebagai salah satu jaring pengaman dalam proses penyaluran pembiayaan.
Baca Juga: OJK Tutup Jalan Credit Saison Indonesia Finance, Izin Usaha Dicabut
Baca Juga: Ditargetkan Rampung Tahun Ini, OJK Ungkap Merger Asuransi BUMN Belum Ada Perkembangan
“SLIK ini seperti jaring pengaman pertama dalam hal panyaluran. Ketika SLIK diterapkan, maka peminjam nakal tidak dapat meminjam di pindar. Memang akan mengalami gangguan dalam hal pertumbuhan penyaluran, namun kualitas akan membaik," tuturnya.
Menurut Huda, perbaikan kualitas kredit tidak cukup jika hanya mengandalkan pembatasan akses atau jumlah platform saja, nominal pinjaman juga mesti disesuaikan dengan kemampuan borrower.
“SLIK ini justru akan lebih oke ketimbang pembatasan platform. Yang sebenarnya dibutuhkan untuk perbaikan kualitas bukan dari sisi jumlah platform, tapi dari sisi batasan nominal pinjaman diukur dari pendapatan," tuturnya.
Untuk melihat risiko borrower, credit scoring tetap harus diperkuat perusahaan. Selain itu, ia juga menekankan OJK perlu memperjelas mekanisme penanganan gagal bayar sehingga borrower dan platform memiliki pedoman ketika kewajiban tidak dapat dipenuhi.
“Seharusnya OJK buat langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh borrower dan/atau platform ketika ada gagal bayar," tuturnya.
Perusahaan Tetap Gunakan Banyak Indikator
Pada pembiayaan produktif seperti PT Amartha Mikro Fintek, VP of PR Amartha Harumi Supit mengatakan perubahan kebijakan SLIK tidak otomatis mengubah kebijakan perusahaan dalam menentukan plafon pembiayaan.
Menurutnya, perusahaan telah menggunakan berbagai indikator untuk menilai kemampuan bayar dan profil risiko calon penerima pembiayaan.
“Kebijakan ini semakin menegaskan pentingnya penggunaan berbagai indikator dalam menilai kemampuan bayar dan profil risiko calon penerima pembiayaan. Pendekatan tersebut telah menjadi bagian dari proses penilaian Amartha sejak awal, sehingga kebijakan ini tidak mengubah kebijakan Amartha dalam menentukan plafon pembiayaan," ujarnya kepada Warta Ekonomi.
Dengan kata lain, threshold Rp1 juta dalam SLIK tidak otomatis membuat seseorang memperoleh akses kredit lebih mudah. Pasalnya, lembaga keuangan tetap mempunyai mekanisme penilaian lain untuk menentukan plafon dan keputusan pembiayaan.
Memang, keberadaan SLIK tetap penting untuk industri sebagai sumber informasi, namun hal itu tidak berdiri sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dian Ihsan