Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Pihak yang Mau Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah

        Banyak Pihak yang Mau Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan seiring gugatan soal ijazahnya yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

        Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengungkap bahwa sejak Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 2024, sudah banyak pihak yang menginginkan agar putra sulung Joko Widodo itu dimakzulkan.

        Menurut Mardiansyah, gugatan ijazah Gibran yang kini bergulir di MK tidak dapat dilepaskan dari hasil Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran telah terpilih melalui proses demokratis sehingga hasil pemilu tersebut tidak seharusnya diabaikan.

        Baca Juga: Tanpa Jokowi dan Gibran, Prabowo Disebut Tidak Mungkin Menang

        "Saya selalu menyampaikan begini, kalah itu memang pahit dan menyakitkan, tapi bukan berarti juga ketika orang-orang kalah dan sakit hatinya itu menghalalkan segala cara untuk menjungkir balikkan suara rakyat yang tergambar dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu," katanya dalam tayangan YouTube Kompas TV.

        Pernyataan tersebut disampaikan Mardiansyah saat merespons gugatan terkait ijazah Gibran yang saat ini diperiksa MK. Ia menilai berbagai tudingan yang diarahkan kepada Gibran tidak seharusnya langsung diterima masyarakat sebagai sebuah kebenaran.

        Mardiansyah juga menyoroti waktu pengajuan persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam Pemilu 2024 sebelumnya telah memiliki ruang untuk mengajukan gugatan.

        "Karena seorang rakyat pun akhirnya juga harus kita hargai sebagai bagian dari proses demokratisasi. Jangan sudah 2 tahun lewat pemilu sudah diberikan waktu untuk menggugat, diberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak terima, bagi pihak-pihak yang merasa dicurangi dan lain sebagainya," ujarnya.

        Baca Juga: Anak Jokowi: Kisruh Ijazah Gibran akan Kena Prabowo Juga Supaya Anies Bisa Naik

        "Itu sudah terlewati semua dan sekarang sudah 2 tahun baru dipersoalkan hal-hal yang menurut saya ini sudah lewat momentumnya," sambung Mardiansyah.

        Atas dasar itu, Mardiansyah meminta MK bijak dalam melihat persoalan yang kini kembali diperdebatkan. Terlebih, MK merupakan lembaga yang sebelumnya telah menangani dan memutus sengketa hasil Pemilu 2024, khususnya dalam kontestasi Pilpres.

        "MK juga bagian yang memutuskan Pemilu 2024, khususnya Pilpres itu sudah selesai. Itu juga MK yang memutuskan pada waktu itu," tuturnya.

        Sementara itu, dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat menyinggung dokumen pendidikan Gibran.

        Arsul mengaku perlu mencermati lebih dalam untuk memahami makna dokumen pendidikan tersebut. Bahkan, ia menyebut kemungkinan perlu melakukan salat istikharah untuk memahaminya.

        "Kami ini harus mengerenyutkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: