Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU

        DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) untuk pengambilan keputusan tingkat II.

        Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan seluruh pembahasan tingkat I RUU SDI telah diselesaikan dan draf RUU telah ditandatangani bersama perwakilan pemerintah.

        “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambil keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna hari Selasa, 6 Oktober tahun 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Bob dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

        Dengan masuknya RUU ke tahap pembicaraan tingkat II, pembahasan regulasi tersebut di DPR memasuki tahap akhir sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

        Jika disetujui dalam rapat paripurna, RUU SDI akan menjadi landasan hukum baru bagi penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Selama ini, pelaksanaan SDI mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.

        Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan RUU SDI dirancang untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menempatkan data sebagai salah satu fondasi dalam proses pembangunan.

        “Kami yakin rancangan undang-undang ini dilahirkan untuk menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola data nasional sekaligus basis pembangunan nasional,” kata Rachmat.

        Menurut Rachmat, penguatan tata kelola dibutuhkan agar data yang digunakan pemerintah memiliki kualitas yang lebih baik, mulai dari aspek kecepatan, ketepatan, akurasi hingga keamanan. Dengan begitu, data dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.

        Rachmat yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia menyebut RUU tersebut sekaligus menjadi respons atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan SDI yang selama ini berlandaskan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

        Ia mengatakan Perpres tersebut telah membangun fondasi awal Satu Data Indonesia. Namun, sejumlah aspek seperti standar data, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, interoperabilitas, serta mekanisme bagi pakai data dinilai perlu diperkuat melalui undang-undang.

        “Perpres tersebut telah membangun fondasi penting bagi Satu Data Indonesia, namun penetapan standar, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, serta interoperabilitas dan bagi pakai data perlu ditingkatkan melalui undang-undang,” ujarnya.

        Rachmat mengatakan transformasi Satu Data Indonesia nantinya diharapkan tidak berhenti pada integrasi sistem dan data. Penguatan tata kelola tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pemerintah.

        “Tujuan kita bukan sekadar mengintegrasikan sistem dan data, tetapi memastikan bahwa data yang lebih baik menghasilkan kebijakan yang lebih baik, pelayanan publik yang makin baik, dan manfaat yang makin nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

        Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara intensif dengan mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.

        Dari pembahasan tersebut, terdapat sejumlah materi yang dinilai strategis, salah satunya pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN).

        DDN nantinya menjadi rujukan utama dalam berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.

        Dengan disepakatinya pembahasan tingkat I, RUU Satu Data Indonesia kini tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: