Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suahasil Pastikan Dana Rampasan Rp13,2 Triliun Masuk Kas Negara

        Suahasil Pastikan Dana Rampasan Rp13,2 Triliun Masuk Kas Negara Kredit Foto: Tim Media Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memastikan dana sekitar Rp13,2 triliun yang diserahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung telah masuk ke kas negara. Dana tersebut menjadi bagian dari penerimaan negara tahun 2026.

        Suahasil mengatakan, dana tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara sesuai dengan jenisnya. Sebagian masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara sebagian lainnya tercatat sebagai penerimaan pajak.

        “Masuk ke kas negara, jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah,” kata Suahasil di penyerahan rampasan aset, di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa, (6/5/2026).

        Dengan demikian, Rp13,2 triliun tersebut akan menjadi bagian dari sumber penerimaan APBN 2026. Setelah masuk kas negara, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai pos belanja pemerintah.

        “Yang tadi disampaikan, kita catat menjadi bagian dari penerimaan tahun 2026,” ujarnya.

        Suahasil mengatakan, pemerintah akan menyampaikan perkembangan realisasi APBN hingga akhir September dalam laporan yang akan dipaparkan kepada media dalam dua hari mendatang.

        Baca Juga: Menkeu Suahasil: Anggaran Kemenko ESDM Masih Diproses

        Baca Juga: Aturan Baru Kas Negara, Pemerintah Tak Lagi Andalkan Rekening BI

        Menurut dia, perkembangan belanja negara tahun ini juga dipengaruhi berbagai dinamika ekonomi internasional. Pemerintah akan menyerap berbagai perubahan tersebut melalui belanja negara, termasuk untuk membiayai program-program prioritas.

        “Yang pasti Rp13,2 triliun tadi dari Satgas PKH menjadi bagian dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” tegas Suahasil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: