Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...

        Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali... Kredit Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kini memunculkan konsekuensi yang disorot pemohon. Denny Indrayana menilai Gibran tidak lagi dapat mengikuti kontestasi untuk jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat, termasuk Pilpres 2029 mendatang.

        Menurut Denny, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut peluang Gibran untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden. Ia menyebut Gibran juga tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif apabila tidak memiliki bukti tamat pendidikan jenjang SMA atau sederajat.

        "Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden," kata Denny Indrayana usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

        Baca Juga: Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Gibran akan Mengundurkan Diri

        Meski begitu, Denny menyebut masih ada jalan yang secara teoritis dapat ditempuh Gibran apabila ingin kembali mengikuti kontestasi politik. Salah satunya dengan mengikuti program Paket C untuk memperoleh ijazah kelulusan SMA atau sederajat.

        "Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa," ujarnya.

        Denny juga menarik persoalan tersebut ke belakang, termasuk saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Menurut dia, syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara di MK juga berkaitan dengan kelayakan Gibran ketika mengikuti kontestasi tersebut.

        Namun, Denny memahami alasan MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Menurutnya, posisi Gibran yang telah dilantik membuat MK memilih untuk tidak masuk lebih jauh ke persoalan yang dinilai memiliki konsekuensi politik.

        Baca Juga: MK Nyatakan Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman

        "Di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal meskipun lagi-lagi, seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada. Tetapi Mahkamah memilih untuk tidak. Saya tentu punya preferensi, tetapi saya juga mengerti dan memahami kenapa Mahkamah menahan diri pada level tidak masuk setelah pelantikan," ungkap Denny.

        Sebelumnya, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

        Meski pertimbangan tersebut menjadi sorotan, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres setelah Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

        Kendati begitu, bagi Denny, putusan tersebut justru menjadi dasar untuk mendorong langkah berikutnya. Ia menyebut pihaknya akan bergerak ke DPR dalam waktu dekat untuk membawa isu impeachment atau pemakzulan Gibran dengan dasar putusan MK.

        "Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Pertama, dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur," tegas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: