Gibran Diserang Imbas Tak Punya Ijazah SMA, PSI: Karena Memang Tidak Sekolah di Indo
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus menuai sorotan. Setelah MK menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka justru mempertanyakan sejak awal kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.
Dedy menilai perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana Cs seharusnya tidak disidangkan MK karena berkaitan dengan persoalan politik yang dinilainya sudah berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
"Dari awal memang MK sudah tidak layak menyidangkan perkara politik yang diminta oleh geng Denny, karena MK tidak punya kewenangan itu," tulis Dedy di akun X, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Henri Subiakto: Nasib Gibran dan Dinasti Jokowi Kini Ada di Tangan Prabowo
Menurutnya, MK juga dianggap memaksakan diri membuka kembali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), meski perkara tersebut dinilai sudah melewati rezimnya.
"Tapi MK terkesan memaksakan diri untuk membuka sidang PHPU yang sudah pernah mereka putuskan Final, dan MK juga tau kalau PHPU itu sudah lewat rezimnya artinya apa," ujarnya.
Dedy kemudian menyoroti istilah yang muncul dalam pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai narasi tersebut justru tidak tepat jika digunakan untuk mempermalukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebab, menurut Dedy, Gibran memang tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia.
"Kalau agendanya ingin mempermalukan Wakil Presiden Republik lewat istilah "tidak punya ijazah, atau tidak menemukan ijasah SLTA nya" jelas malah sebaliknya karena Wapres RI memang tidak pernah sekolah SLTA di Indonesia," sebut Dedy.
Ia juga mempertanyakan langkah MK yang kemudian menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain.
"Keterangan itu sudah dijelaskan sama ahlinya. Sekarang, MK melemparkan kewenangan ke lembaga lain, artinya apa?" lanjut dia.
"Jadi ingat salah satu ahli yang bilang sidang MK ini ilegal lalu dia diusir dari persidangan. Buat saya, beliau yang diusir itu banyak benarnya," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Prabowo Makin Tegas, Kekuatan Politik Jokowi Disorot
Diketahui, MK memutuskan tidak menerima gugatan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Gibran dalam Pilpres 2024. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Hal itu karena proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara tersebut secara substansial dinilai tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Selain itu, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon.
Atas dasar tersebut, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: