Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Buka Skenario Setelah Putusan MK: Gibran Bisa Dimakzulkan

        Refly Harun Buka Skenario Setelah Putusan MK: Gibran Bisa Dimakzulkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, meyakini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dalam waktu dekat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran.

        Refly menilai putusan MK dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan justru menimbulkan situasi unik. Menurut dia, putusan tersebut membuat dua kelompok dengan posisi berbeda sama-sama menganggap hasil persidangan sebagai sesuatu yang menguntungkan.

        "Baru kali ini putusan MK digembirahi oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA," ujar Refly, Rabu (7/10/2026).

        Menurut Refly, kondisi tersebut dinilai membuka ruang untuk proses politik terhadap Gibran melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Dia menyebut proses tersebut dapat berujung pada pemberhentian atau pemakzulan.

        "Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeachment atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945," tukasnya.

        Refly kemudian menyoroti pertimbangan MK yang menurutnya memberikan ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan terkait syarat pendidikan Gibran. "Secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.

        Dia mengaitkan mekanisme tersebut dengan DPR, MK, hingga MPR. Refly bahkan menyatakan keyakinannya bahwa proses tersebut nantinya dapat berujung pada pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

        "Kemudian insyaallah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," tegasnya.

        Di sisi lain, Refly menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela apabila merasa tidak lagi memenuhi persyaratan. Menurutnya, seorang pejabat negara juga perlu mempertimbangkan aspek etika dalam menjalankan pemerintahan.

        "Tetapi kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri," timpalnya.

        Baca Juga: Mahfud MD Ambil Sikap! Soroti Putusan MK Soal Gibran, Sebut Bukti Ijazah Memang Tak Ada!

        Refly bahkan memperkirakan keputusan tersebut bisa terjadi dalam waktu dekat. "Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," tandasnya.

        Refly juga menyebut dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemakzulan Gibran melalui DPR. "Bahwa ingat ya, bahwa modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua ini. Satu, tidak lagi memenuhi syarat, yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Dua, melakukan perbuatan tercela, yaitu melakukan kebohongan publik (people deception)," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: