Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Ambil Sikap! Soroti Putusan MK Soal Gibran, Sebut Bukti Ijazah Memang Tak Ada!

Mahfud MD Ambil Sikap! Soroti Putusan MK Soal Gibran, Sebut Bukti Ijazah Memang Tak Ada! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya menutup persoalan. Menurut Mahfud, putusan tersebut berpotensi menjadi persoalan jika Gibran kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2029.

Mahfud menyampaikan pandangan tersebut melalui video di kanal YouTube @MahfudMD berjudul Mahfud MD soal Putusan MK hingga Pergantian Kapolri, Rabu (7/10). Ia menyoroti putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029," ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menilai MK telah mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Ia meminta putusan hakim tetap dihormati meski perkara tersebut menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

"Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar," sebut Mahfud.

Mahfud menjelaskan persoalan legal standing menjadi salah satu faktor penting dalam perkara tersebut. Ia menilai para pemohon sudah tidak berada dalam posisi sebagai peserta Pilpres 2024, sedangkan Gibran juga telah berstatus sebagai wakil presiden sehingga bukan lagi calon dalam kontestasi tersebut.

"MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres," jelasnya.

Menurut Mahfud, sebenarnya terdapat kemungkinan bagi hakim untuk memberikan putusan deklaratur. Ia menyebut putusan semacam itu menurutnya sudah terlihat secara tersirat dalam hasil putusan MK.

"Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi," ungkap Mahfud.

Mahfud juga menilai putusan MK tidak otomatis mengakhiri seluruh persoalan terkait ijazah Gibran. Menurut dia, apabila ada proses lanjutan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum administrasi maupun hukum disiplin pegawai, termasuk terhadap pihak di KPU.

Baca Juga: Pengamat Sinyalkan Jokowi Ada di Persimpangan Politik, Kaesang Lebih Baik daripada Gibran?

"Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK," jelas Mahfud.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden dan menyerahkan tindak lanjut mengenai persoalan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy