Soal Dugaan Under-Invoicing USD 908 Miliar, Pakar Sebut Selisih Data Ekspor-Impor Tidak Otomatis Disebut Kerugian Negara
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perbedaan antara nilai ekspor yang dicatat Indonesia dan data impor negara tujuan tidak bisa langsung dianggap sebagai kerugian negara. Selisih tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data dan transaksi untuk memastikan apakah terdapat praktik under-invoicing atau transfer pricing yang tidak wajar.
Kepala Riset Next Indonesia Center Ade Holis mengatakan klaim potensi kerugian mencapai USD 908 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun harus lebih dulu ditempatkan sebagai estimasi atau temuan awal yang memerlukan verifikasi.
Menurut Ade, perbedaan data perdagangan atau trade gap dapat menjadi indikasi adanya trade misinvoicing. Namun, angka tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai nilai kerugian negara.
"Angka tersebut, jika memang berasal dari perbedaan catatan perdagangan, lebih tepat dipahami sebagai indikasi trade gap yang berpotensi mengandung trade misinvoicing. Dari trade gap tersebut baru dilakukan pemeriksaan untuk menentukan berapa bagian yang benar-benar merupakan under-invoicing atau transfer pricing yang tidak wajar, kemudian dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara," ungkap Ade Holis dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kebocoran kekayaan Indonesia akibat praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor. Dalam wawancara bersama media di Hambalang, Bogor, Prabowo menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, potensi kerugian selama 34 tahun, yakni 1991 hingga 2024, diperkirakan mencapai USD 908 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun.
Prabowo juga menyinggung adanya laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait praktik under-invoicing dan transfer pricing. Salah satu contoh yang disampaikan adalah laporan ekspor yang mencatat pengiriman hanya 50 ton, sementara barang yang sebenarnya dikirim eksportir mencapai 100 ton.
Ade menilai angka tersebut perlu diuji dengan melihat metode perhitungannya. Pemeriksaan antara lain harus mencakup sumber data, metode pencocokan data ekspor dan impor, cakupan komoditas, negara mitra, serta periode yang digunakan.
"Yang sangat penting, verifikasi tidak cukup dilakukan pada level makro. Analisis trade gap memang dapat memberikan gambaran mengenai besarnya perbedaan antara data ekspor suatu negara dengan data impor negara mitranya. Namun, untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut benar-benar disebabkan oleh under-invoicing, over-invoicing, atau transfer pricing, analisis harus diturunkan sampai level mikro atau level perusahaan dan transaksi," papar Ade yang juga dosen Sekolah Bisnis IPB University.
Menurut Ade, pemeriksaan pada level mikro perlu melihat sejumlah komponen. Di antaranya identitas eksportir dan importir, volume barang yang sebenarnya dikirim, harga per unit dalam invoice, kualitas dan spesifikasi barang, karakteristik komoditas, tanggal transaksi dan pengiriman, negara asal serta tujuan, biaya freight dan insurance, kode HS, kontrak jual beli, invoice, dokumen pengiriman, hingga hubungan antara eksportir dan importir.
Data tersebut selanjutnya perlu dicocokkan dengan catatan negara mitra untuk transaksi yang sama. Karena itu, integrasi, pertukaran, dan keterbukaan informasi perdagangan antarnegara dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Dalam kasus komoditas CPO, Ade menyebut kunci pembuktiannya adalah transaction matching. Pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan data perdagangan secara agregat, tetapi perlu memastikan kesesuaian data pada tingkat transaksi.
Ade juga menekankan bahwa transfer pricing pada dasarnya bukan tindakan ilegal. Transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa dapat dilakukan secara sah.
Persoalannya terletak pada kewajaran harga yang digunakan. Pemerintah perlu memastikan apakah harga transaksi sesuai kondisi yang wajar atau sengaja dibuat tidak wajar untuk mengalihkan keuntungan maupun mengurangi kewajiban pajak dan penerimaan di Indonesia.
"Prinsip yang penting adalah arm's length principle: transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada dasarnya perlu dibandingkan dengan kondisi yang seharusnya terjadi jika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak independen," jelasnya.
Ade menilai pemerintah perlu membangun mekanisme investigasi berbasis data yang terintegrasi untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam transaksi ekspor.
Langkah pertama adalah membangun database perdagangan bilateral. Data ekspor Indonesia perlu dapat dicocokkan dengan data impor negara mitra berdasarkan perusahaan, komoditas, volume, nilai, tanggal, dan kode HS.
Kedua, pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan tingkat risiko. Perusahaan atau transaksi dengan trade gap besar, terjadi berulang, dan tidak dapat dijelaskan secara komersial dapat menjadi prioritas pemeriksaan.
Ketiga, pemeriksaan perlu dilakukan melalui transaction matching hingga tingkat invoice dan transaksi individual, bukan hanya berdasarkan data agregat.
Keempat, data kepabeanan, perpajakan, perbankan, dan perdagangan perlu diintegrasikan. Nilai yang tercantum dalam invoice dapat dibandingkan dengan nilai pembayaran yang benar-benar diterima eksportir.
Kelima, pemerintah perlu melakukan price benchmarking. Untuk komoditas seperti CPO, harga transaksi dapat dibandingkan dengan harga pasar internasional dan transaksi dengan karakteristik serupa dengan mempertimbangkan kualitas, lokasi, waktu, volume, dan Incoterms.
Keenam, perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak di luar negeri perlu diperiksa untuk menguji kewajaran transaksi berdasarkan arm's length principle.
Ketujuh, kerja sama dengan negara mitra perlu diperkuat. Menurut Ade, pemerintah Indonesia tidak dapat membuktikan transaksi luar negeri hanya dengan mengandalkan data domestik. Pertukaran informasi kepabeanan dan perpajakan dengan negara tujuan diperlukan untuk mencocokkan data transaksi.
Kedelapan, pemerintah dapat membangun sistem early warning. Perbedaan data ekspor dan impor dapat menjadi peringatan dini untuk mengidentifikasi transaksi yang berisiko tinggi.
Kesembilan, hasil analisis statistik perlu dipisahkan dari kesimpulan hukum. Trade gap dapat menjadi dugaan atau red flag, tetapi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, transaksi, serta ketentuan hukum yang relevan.
Terakhir, perhitungan kerugian negara menurut Ade baru dapat dilakukan setelah nilai transaksi yang seharusnya diketahui.
"Jangan menjadikan seluruh trade gap sebagai kerugian negara. Yang harus dihitung adalah berapa nilai transaksi yang seharusnya dilaporkan, berapa kewajiban pajak/bea/penerimaan lainnya, dan berapa penerimaan yang benar-benar hilang," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: