Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Soroti Ijazah Jokowi: Yang Dipidana Justru Pihak yang Mempertanyakan

        Pakar Soroti Ijazah Jokowi: Yang Dipidana Justru Pihak yang Mempertanyakan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyoroti polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini dinilainya belum memiliki putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

        Bahkan, Henri berpandangan bahwa persoalan yang diproses dalam perkara hukum bukan terkait keaslian ijazah itu sendiri, melainkan pihak-pihak yang mempertanyakan kebenaran dokumen pendidikan tersebut.

        "Pengadilan yang sudah terjadi ataupun berjalan yang diadili bukan kebenaran ijazah, melainkan pengadilan terhadap orang orang yang mempertanyakannya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (8/10).

        Henri juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat terkait keabsahan ijazah Jokowi. 

        "Yang sudah ada hanya keputusan pidana terhadap warga negara yang mempertanyakan dan menganalisa keaslian ijazah pak Jokowi," ucapnya.

        Ia kemudian menyinggung karakter masyarakat Indonesia yang dinilai memiliki tingkat kesabaran dan toleransi yang tinggi.

        "Sebagian besar Masyarakat Indonesia itu masyarakat yang sabar dan toleran. Termasuk toleran dengan berbagai penyimpangan. Terlebih selalu ada orang orang yang merasionalisasi apapun, termasuk merasionalisasi dan menormalisasi penyimpangan dan ketidaknormalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

        "Itu yang membuat bangsa ini dekat dengan ketidakjujuran yang dibiarkan," tandasnya.

        Baca Juga: Usai Putusan MK, Pakar Sebut Ada 'Bola Dingin' untuk Gibran: Mundur karena Malu

        Sebagai informasi, perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo saat ini telah memasuki tahap persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Dokter Tifa dan Roy Suryo terancam hukuman penjara hingga 12 tahun setelah didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: