Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Heran Ahli Forensik Digital Tak Periksa dalam Ijazah Jokowi, Malah Tautan Video

Dokter Tifa Heran Ahli Forensik Digital Tak Periksa dalam Ijazah Jokowi, Malah Tautan Video Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter Tifauzia Tyassumma atau dr. Tifa mengungkapkan bahwa empat ahli forensik digital yang dihadirkan pihak pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi ternyata sama sekali tidak memeriksa dokumen ijazah tersebut.

Dari 26 keterangan ahli di pihak pelapor, empat di antaranya adalah ahli forensik digital. “Tentu saja kami menunggu karena itu adalah ‘mahkota’-nya. Ternyata mereka sama sekali tidak memeriksa ijazahnya,” kata dr. Tifa dalam keterangannya, Kamis (8/10)

Menurutnya, yang diperiksa secara forensik digital justru 28 tautan video yang berisi postingan dirinya, postingan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), serta pihak lain. Dari 28 video tersebut, hanya lima yang benar-benar miliknya. Laporan laboratorium forensik terkait ijazah juga tidak tercantum dalam daftar barang bukti dan tidak sampai ke kejaksaan.

"Jadi bukan ijazah Jokowi yang kami tunggu. Tidak ada laporan yang menunjukkan bahwa mereka memeriksa ijazah, sama sekali tidak ada. Artinya tidak sampai ke kejaksaan. Jadi berhenti di Polda,” ujarnya.

Dr. Tifa menambahkan, logika hukum seharusnya menempatkan ijazah sebagai objek utama pemeriksaan karena itulah yang dikomentari. Tanpa pemeriksaan forensik terhadap ijazah, pasal pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 433 dan 434 KUHP) dinilai tidak akan kuat.

Dalam babak kedua sidang yang sedang berlangsung, dr. Tifa menyebut surat dakwaan baru yang diajukan jaksa penuntut umum tidak jauh berbeda dari dakwaan sebelumnya. Hanya dikurangi sekitar 10 halaman, sementara substansinya tetap sama.

"Kami prediksi putusannya nanti akan sama. Batal demi hukum, dakwaan ini, karena tidak ada substansi, persis sama dengan sebelumnya,” katanya. Ia menyesalkan bahwa di babak kedua ini, putusan eksepsi tidak bisa diputuskan terpisah dan akan digabung dengan perkara pokok yang melibatkan hingga 148 saksi.

Dr. Tifa juga menyoroti kehadiran empat pelapor laporan polisi. Satu di antaranya adalah Joko Widodo, sementara tiga lainnya adalah Lumana Nandi Kurniawan, Maret Samuel Suaken, dan Andi Kurniawan.

Tim kuasa hukumnya mempertanyakan kapasitas mereka di persidangan. Ketika jaksa menghadirkan mereka sebagai saksi, pihak Tifa meminta agar pelapor pertama, Joko Widodo, dihadirkan lebih dulu. Namun yang datang justru pelapor nomor 2, 3, dan 4.

Salah satu saksi, Maret Samuel Suaken, diketahui merupakan komisaris BUMN dan konsultan IKN. “Artinya dia punya hubungan kerja dengan presiden saat itu, jadi dia seharusnya tidak boleh jadi saksi,” tegas dr. Tifa.

Dari surat Komnas HAM yang diterima pihaknya pada 13 April 2026, baru diketahui bahwa pasal yang digunakan tiga pelapor tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kedua pasal itu ternyata sudah tidak lagi tercantum dalam dakwaan.

Saat diperiksa, saksi-saksi tersebut mengaku tidak mengetahui isi BAP mereka sendiri, tidak memahami pasal yang dilaporkan, serta tidak mengetahui peristiwa yang menjadi dasar laporan. “Kalau Anda benar-benar serius melaporkan saya, Anda akan tahu. Ingat apa yang Anda nyatakan saat pemeriksaan,” kata dr. Tifa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat