Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun meminta para komisioner KPU mempertimbangkan kembali rencana untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.
Komarudin menilai persoalan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka menyangkut persoalan etika dan tanggung jawab moral.
"Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral," kata Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurutnya, proses persidangan di MK turut membuka persoalan terkait kinerja KPU dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai lembaga tersebut harus bertanggung jawab atas proses penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan.
"Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh," katanya.
Komarudin juga kembali menyinggung posisi Gibran setelah putusan MK. Ia berpandangan ada pilihan bagi Gibran untuk mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
Jika hal itu tidak dilakukan, Komarudin menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.
"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR," ujarnya.
MK sebelumnya membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait PHPU Pilpres 2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Karena alasan tersebut, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dan MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Nasib Komisioner KPU di Ujung Tanduk? DKPP Buka Suara Soal Peluang Pemeriksaan Berkas Gibran
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Sementara itu, Gibran telah menyatakan menghormati putusan MK. Ia juga mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas dan bekerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy