Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bedah Putusan MK Terkait Gibran, Feri Amsari Sebut Langkah Ini Jauh Lebih 'Cerdas'

        Bedah Putusan MK Terkait Gibran, Feri Amsari Sebut Langkah Ini Jauh Lebih 'Cerdas' Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai keputusan yang cerdas. Ia mengaitkan penilaian tersebut dengan persoalan hukum yang muncul sejak MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

        Pandangan itu disampaikan Feri dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up. Menurutnya, MK menyadari adanya persoalan dalam putusan terdahulu yang dikeluarkan ketika Anwar Usman, paman Gibran, masih menjabat sebagai Ketua MK.

        “Saya mau mulai diskusi kita ini dengan menyatakan putusan ini cerdas,” kata Feri.

        Ia kemudian menjelaskan bahwa komposisi pendapat hakim dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu aspek penting untuk memahami penerapan aturan tersebut. Feri menilai perbedaan pandangan di antara hakim perlu diperhatikan dalam membaca konsekuensi putusan.

        “Kenapa cerdas? Karena Mahkamah sadar betul bahwa ada satu masalah besar di putusan mereka terdahulu ketika sang paman masih menjadi ketua MK,” ungkapnya.

        Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang semula 40 tahun. Putusan itu membuka peluang bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk memenuhi persyaratan apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

        Feri menyoroti konfigurasi pendapat hakim dalam putusan tersebut yang ia sebut memiliki komposisi “3,2,4”. Menurutnya, susunan itu menunjukkan bahwa tidak semua penafsiran dalam perkara tersebut memperoleh dukungan mutlak.

        “Putusan 90 itu aneh, karena komposisinya 3,2,4 sebenarnya. Tidak ada putusan mutlak,” jelasnya.

        “Yang mutlak hanya kalau jadi Gubernur lalu dia belum cukup umur 40 maju mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden,” sambungnya.

        Ia juga membedakan dukungan mayoritas dengan dukungan mutlak dalam pengambilan keputusan. Menurut Feri, perbedaan tersebut penting untuk memahami penafsiran mengenai jabatan yang dapat menjadi dasar pemenuhan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

        Baca Juga: Bambang Pacul Buka-Bukaan Soal Isu Pemakzulan Gibran, Sebut Bukan Jadi Masalah!

        “Ada mayoritas bukan mutlak 5,4. Nah, kalau dia non Gubernur, nggak mutlak itu komposisinya menolak itu 3,2,4. Jadi, berbeda,” paparnya.

        Penilaian mengenai komposisi suara hakim dan makna Putusan Nomor 90 tersebut merupakan argumentasi Feri Amsari. Sementara itu, amar putusan secara resmi memperluas persyaratan usia melalui alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: