Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Ditanya soal Gibran, Yusril Akhirnya Ungkap Alasan Memilih Diam

        Banyak Ditanya soal Gibran, Yusril Akhirnya Ungkap Alasan Memilih Diam Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih tidak memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Yusril menilai dirinya tidak berada dalam posisi yang tepat untuk mengomentari persoalan tersebut. Selain berstatus sebagai anggota kabinet, ia menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan atasan para menteri.

        "Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara, tetapi saya merasa tidak pada posisi berkomentar pada persoalan ini," kata Yusril di hadapan wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, dikutip Sabtu (10/10).

        Baca Juga: Dukung Pemakzulan Wapres Gibran, FPP TNI Kirim Surat Resmi ke DPR dan Parpol

        Menurutnya, hubungan kerja di pemerintahan membuat dirinya perlu menjaga etika dalam menyampaikan pandangan terkait isu yang menyangkut Wakil Presiden.

        "Saya ini anggota kabinet ya, beliau ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun pak presiden dan pak wakil presiden itu atasan kami," lanjutnya.

        Yusril menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

        "Jadi kami menyerahkan semua putusan ini Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang," ujarnya.

        Sikap serupa juga ditunjukkan Yusril saat ditanya mengenai wacana pemakzulan terhadap Gibran. Ia menegaskan tidak ingin masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya sebagai menteri.

        "Para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa, ya. Jadi kami patuh arahan presiden apa yang kami harus lakukan," tandasnya.

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

        "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

        Baca Juga: Gerindra Buka Suara Soal Gibran di Pilpres 2029

        Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

        "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: