Kredit Foto: X @@MurtadhaOne1
Kasus dugaan markas judi online (judol) di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, menyeret perhatian terhadap seorang perwira TNI AD yang diketahui sebagai pemilik rumah dinas tersebut. TNI masih mendalami kemungkinan keterlibatan perwira itu dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa perwira tersebut merupakan anggota Garnisun. Ia menegaskan institusinya tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat.
"Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas," tegas Maruli di Mabes TNI AD.
"Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," lanjutnya.
Pengungkapan dugaan markas judol itu bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan laporan tersebut menjadi dasar petugas melakukan penindakan.
"Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut," kata Donny dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan ruangan berisi sejumlah komputer beredar melalui akun Instagram @badanperwakilannetzen2. Dalam narasi unggahan disebutkan, video direkam pada Minggu (4/10) dan perekam menduga ruangan tersebut digunakan untuk kegiatan judi online.
Petugas kemudian mengamankan lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Area tersebut dipasangi garis polisi dan aliran listrik dipadamkan.
Sebanyak 11 warga sipil turut diamankan dalam kasus ini. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang diduga bertugas sebagai operator.
"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Donny.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan pemilik rumah dinas yang bernama Letkol (Inf) Arman telah diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan apakah perwira tersebut mengetahui atau terlibat dalam aktivitas yang diduga berlangsung di rumah itu.
"Terduga pemilik rumah sudah diperiksa," kata Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: KASAD Sebut Markas Judol di Kompleks TNI Memalukan, Letkol Arman Ditahan
"Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya," ujarnya. Nas menambahkan, keterlibatan Arman masih didalami dan meminta perkembangan detail ditanyakan kepada Pomdam Jaya.
Pihak TNI AD menyatakan proses penyidikan dan penentuan sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga pemeriksaan selesai, peran pemilik rumah dinas dalam dugaan aktivitas judi online tersebut belum dipastikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: