Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Doli Tantang Hasyim Buka-bukaan soal Pasal PKPU Gibran, Siap Bongkar Kronologi

        Doli Tantang Hasyim Buka-bukaan soal Pasal PKPU Gibran, Siap Bongkar Kronologi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik dugaan pasal selundupan dalam aturan pencalonan Pilpres 2024 kembali memanas setelah Ahmad Doli Kurnia menyatakan siap membuka kronologi masuknya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mantan Ketua Komisi II DPR itu bahkan meminta agar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu segera digelar untuk mempertemukan berbagai keterangan yang saling bertentangan.

        Doli menyampaikan tantangan tersebut setelah namanya ikut disinggung oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia menilai polemik ini tidak seharusnya berhenti pada adu pernyataan, melainkan perlu diperiksa melalui dokumen dan pembahasan resmi yang dapat diketahui publik.

        "Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap, saya juga minta sama teman-teman di Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

        Doli mengatakan dirinya akan menjelaskan kapan pasal tersebut muncul dan bagaimana kronologi pembahasannya. Ia mengaku memiliki data yang dapat digunakan untuk menerangkan mengapa ketentuan itu dipersoalkan dalam proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

        Menurut Doli, dokumen yang diterima Komisi II DPR pada awalnya tidak memuat Pasal 18 ayat (3) tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pasal itu tidak dibahas dalam RDP dengan penyelenggara pemilu sebagaimana yang ia ingat dari proses pembahasan saat menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024.

        Doli kemudian mengungkap adanya perbedaan antara dokumen yang diterima DPR dan surat lanjutan yang dikirim KPU. Berdasarkan keterangannya kepada wartawan, surat permohonan konsultasi yang diterima pada 15 September 2023 dilengkapi daftar perubahan pasal serta draf lengkap PKPU, tetapi ia mengaku tidak menemukan ketentuan yang kini menjadi polemik dalam dokumen awal tersebut.

        Ia menyebut KPU kembali mengirimkan surat pada 19 September 2023, sehari sebelum RDP digelar. Doli mempertanyakan mengapa ketentuan yang dipersoalkan itu muncul dalam draf final yang akan dibahas, sementara menurutnya, perubahan tersebut tidak disampaikan dalam paparan rapat.

        Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena dipersoalkan dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Hasyim Asy'ari sebelumnya membantah tuduhan bahwa pasal tersebut diselundupkan atau tidak pernah dibahas bersama DPR. Ia menyebut KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi beserta draf rancangan PKPU kepada DPR pada September 2023, termasuk draf aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

        Hasyim juga menyatakan bahwa pembahasan dilakukan melalui RDP yang melibatkan penyelenggara pemilu dan DPR. Menurut dia, kesimpulan rapat ditandatangani pihak-pihak terkait dan tidak terdapat catatan keberatan terhadap pasal tersebut dalam proses pembahasan.

        Baca Juga: Dedi Mulyadi Puji Adab Gibran: Punya Tata Krama yang Baik dan Hormat saat Berhadapan dengan Tokoh yang Lebih Tua

        Perbedaan keterangan itulah yang kini menjadi inti perselisihan antara Doli dan Hasyim. Doli menilai kronologi serta dokumen yang dimilikinya perlu dibuka, sedangkan Hasyim menolak anggapan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan tanpa pembahasan yang semestinya.

        Perseteruan keduanya semakin tajam setelah Hasyim menyindir Doli dengan pernyataan "lupa boleh, munafik jangan". Doli membalas dengan menyinggung rekam jejak Hasyim yang menurutnya pernah dua kali diberhentikan dari jabatan di KPU.

        Doli menegaskan, ia awalnya tidak ingin memperpanjang polemik tersebut. Namun, karena namanya disebut secara pribadi, ia meminta Komisi II DPR segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu agar perbedaan keterangan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat diuji secara terbuka.

        Kini, perhatian tertuju pada kemungkinan digelarnya RDP yang diusulkan Doli. Forum tersebut diharapkan dapat memperjelas dokumen apa saja yang diterima DPR, bagaimana proses konsultasi berlangsung, dan apakah pasal yang dipersoalkan memang telah dibahas sebagaimana diklaim masing-masing pihak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: