Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Buka Suara soal IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya, Baru Satu yang Konsultasi

        OJK Buka Suara soal IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya, Baru Satu yang Konsultasi Kredit Foto: Dian Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, yakni Bank Jakarta dan Perumda PAM JAYA. Hingga saat ini, prosesnya masih dalam tahap konsultasi dan belum masuk ke pengajuan resmi.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan salah satu dari kedua perusahaan tersebut telah berkonsultasi dengan OJK untuk membahas rencana IPO. Namun, dokumen penawaran umum belum diajukan secara resmi hingga Senin (12/10/2026).

        Menurut Hasan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum perusahaan mengajukan IPO. Pelaksanaan proses selanjutnya akan bergantung pada kesiapan masing-masing perusahaan.

        “Belum, baru konsultasi. Maksudnya filing-nya (pemberkasan) ya, belum. Kemarin direksinya sudah ketemu sama kita. Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang proses pengajuan penawaran umumnya. Pertama dari PAM Jaya,” kata Hasan saat diwawancarai di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/10/2026).

        Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan IPO Bank Jakarta dan PAM JAYA dapat terlaksana pada 2027. Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah.

        Baca Juga: Siapkan Rp5,87 Triliun, Bank Jakarta Jalin Kerja Sama dengan BUMD, BUMN dan Perangkat Daerah DKI

        Baca Juga: Pramono Pastikan Pemprov DKI Tetap Pegang Saham Mayoritas Pasca IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya

        Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap memegang saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut meskipun nantinya IPO di bursa.

        “Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya saham DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dalam keterangannya belum lama ini.

        Ia menambahkan, keterlibatan investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan strategis perusahaan. Untuk memastikan hal tersebut, kepemilikan saham Pemprov DKI di atas 51% akan diatur melalui peraturan daerah (Perda).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: