Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IRESS Desak Pemerintah Dahulukan Kebutuhan PLTU Sebelum Ekspor Batu Bara

        IRESS Desak Pemerintah Dahulukan Kebutuhan PLTU Sebelum Ekspor Batu Bara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik tidak cukup hanya diukur dari jumlah tonase, tetapi juga harus sesuai dengan kebutuhan teknis pembangkit. Karena itu, pemerintah diminta memprioritaskan batu bara kalori menengah dan tinggi untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN sebelum mengizinkan komoditas tersebut diekspor.

        Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan, kebijakan tersebut penting untuk menjamin keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Pasalnya, cadangan batu bara kalori menengah (medium rank coal/MRC) dan kalori tinggi (high rank coal/HRC) di Indonesia terbatas, sementara sejumlah PLTU masih membutuhkan kedua jenis batu bara tersebut.

        “Persoalan PLN bukan hanya berapa ton, tetapi juga berapa kalori. Batu bara jenis MRC dan HRC adalah barang langka. Kalau tidak diprioritaskan untuk PLTU, batu bara ini akan mengalir ke ekspor karena harganya jauh lebih menarik,” ujar Marwan.

        Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), batu bara berkalori sekitar 6.000 kcal/kg Gross As Received (GAR) hanya mencakup sekitar 5% dari cadangan nasional. Sementara itu, batu bara dengan kalori sekitar 5.000 GAR menyumbang sekitar 8%.

        Sebaliknya, cadangan batu bara berkalori 4.200 GAR mendominasi hingga sekitar 73%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan batu bara dengan kualitas yang dibutuhkan sejumlah PLTU jauh lebih terbatas dibandingkan batu bara berkalori rendah.

        GAR merupakan ukuran nilai kalor atau kandungan panas batu bara berdasarkan kondisi saat diterima, termasuk seluruh kandungan airnya. Perbedaan nilai kalor ini menentukan kesesuaian batu bara dengan spesifikasi teknis pembangkit.

        Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengakui kualitas batu bara nasional terus menurun seiring menipisnya cadangan batu bara berkalori tinggi.

        Pasokan Harus Sesuai Kebutuhan PLTU

        IRESS mencatat, persoalan kualitas batu bara turut mencuat ketika terjadi pemadaman bergilir di Jawa pada Juni 2026. Saat itu, pemerintah mengakui PLN membutuhkan batu bara kalori menengah untuk proses pencampuran (blending) agar pasokan bahan bakar pembangkit sesuai dengan kebutuhan operasional.

        Untuk mengatasi kendala pasokan di PLTU dan mencegah pemadaman bergilir, Kementerian ESDM kemudian memberikan penugasan khusus tambahan sebanyak 16,8 juta ton batu bara dengan nilai kalori di atas 4.500 kcal/kg kepada PLN hingga Desember 2026.

        Menurut Marwan, langkah tersebut memperlihatkan bahwa kepastian pasokan batu bara harus memperhitungkan kualitas, bukan sekadar memenuhi target volume. Jika spesifikasi batu bara yang dibutuhkan pembangkit tidak tersedia, pasokan dalam jumlah besar sekalipun belum tentu dapat menyelesaikan persoalan operasional PLTU.

        Di sisi lain, perbedaan harga di pasar domestik dan internasional turut memengaruhi arah distribusi batu bara. Harga batu bara untuk kebutuhan kelistrikan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dipatok sebesar US$70 per ton.

        Sementara itu, Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Juni 2026 untuk batu bara berkalori 5.300 kcal/kg tercatat US$84,53 per ton. Untuk batu bara berkalori 6.322 kcal/kg, harganya mencapai US$121,83 per ton.

        Selisih harga tersebut membuat pasar ekspor lebih menarik bagi produsen. Tanpa pengaturan yang mempertimbangkan kebutuhan pembangkit, batu bara berkalori menengah dan tinggi berisiko lebih banyak mengalir ke pasar internasional, meskipun masih dibutuhkan untuk menjaga pasokan listrik di dalam negeri.

        Empat Langkah Menjamin Pasokan Listrik

        Untuk mengantisipasi risiko tersebut, IRESS merekomendasikan empat langkah kebijakan. Pertama, pemerintah perlu mencantumkan spesifikasi kalori batu bara yang dibutuhkan setiap PLTU dalam penugasan DMO, sehingga kewajiban pasokan tidak hanya didasarkan pada volume.

        Kedua, ekspor batu bara MRC dan HRC perlu dilakukan setelah kebutuhan PLN terhadap spesifikasi tersebut dipastikan terpenuhi. Rekomendasi ini, menurut IRESS, sejalan dengan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

        Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan skema harga yang membuat penyaluran batu bara kalori menengah ke PLN tetap layak secara bisnis. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan listrik domestik dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha pemasok.

        Keempat, PLN perlu mempercepat modifikasi atau retrofit PLTU agar pembangkit dapat menggunakan batu bara berkalori lebih rendah. Langkah tersebut telah dilakukan, antara lain, pada PLTU Suralaya unit 6 dan 7.

        Marwan menegaskan, prioritas penggunaan batu bara kalori menengah dan tinggi untuk kebutuhan listrik domestik tidak harus berlaku selamanya. Kebijakan tersebut diperlukan selama proses penyesuaian teknologi pembangkit masih berlangsung.

        “Prioritas ini bukan untuk selamanya. Selama retrofit PLTU berjalan, cadangan MRC dan HRC harus dijaga untuk listrik lebih dulu. Setelah pembangkit siap memakai batu bara kalori rendah, ruang ekspor bisa dibuka kembali,” katanya.

        IRESS menilai, pengaturan pasokan berbasis kualitas menjadi kunci agar batu bara yang tersedia benar-benar dapat digunakan oleh pembangkit sesuai spesifikasi teknisnya. Dengan begitu, ketahanan pasokan listrik dalam negeri tidak hanya terpenuhi secara administratif berdasarkan jumlah tonase, tetapi juga terjamin dari sisi kesesuaian bahan bakar dengan kebutuhan mesin PLTU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: