Bukan Cuma Ijazah SMA, Pemohon Minta MK Ubah Aturan Bukti Pendidikan Capres-Cawapres
Kredit Foto: Istimewa
Frasa dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur bukti kelulusan capres-cawapres kini menjadi sasaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta aturan tersebut diperluas agar bukti kelulusan dari perguruan tinggi maupun kementerian yang menangani pendidikan tinggi dapat ikut diakui.
Permintaan itu diajukan Farhan Hilmy, seorang warga negara Indonesia melalui pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 382/PUU-XXIV/2026 dan secara khusus mempersoalkan frasa dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Dalam petitumnya, Farhan meminta frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ia juga meminta MK memberikan pemaknaan baru yang membuka ruang bagi penggunaan bukti kelulusan pendidikan tinggi.
Pemohon menghendaki agar ketentuan itu mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi yang sah. Dengan begitu, dokumen dari jenjang pendidikan tinggi dapat dipertimbangkan sebagai alternatif bukti pemenuhan syarat pendidikan capres-cawapres.
Permintaan tersebut tidak berdiri sendiri. Farhan mendasarkan gugatannya pada perbedaan antara ketentuan mengenai tingkat pendidikan minimal dan aturan mengenai dokumen yang digunakan untuk membuktikannya.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyebut calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan berupa surat keterangan atau bukti kelulusan yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Menurut pemohon, aturan pembuktian tersebut belum memberikan ruang yang memadai bagi calon yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang lebih tinggi. Ia menilai ijazah S-1, S-2, atau S-3 yang sah dan diakui negara semestinya dapat dipertimbangkan untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan minimal.
Farhan juga menilai pembatasan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi masih dapat menghadapi persoalan administratif apabila mekanisme pembuktian hanya merujuk pada satuan pendidikan menengah.
Dalam permohonannya, ia menggunakan prinsip argumentum a fortiori, yakni penalaran bahwa jika suatu hal berlaku pada kondisi tertentu, alasan yang lebih kuat dapat mendukung penerapannya pada kondisi yang lebih kuat pula. Dalam konteks gugatan ini, pemohon berpendapat bahwa kelulusan pendidikan tinggi dapat menjadi dasar untuk menunjukkan terpenuhinya syarat pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Pemohon turut mengaitkan persoalan tersebut dengan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia menilai aturan pembuktian yang terlalu terbatas berpotensi merugikan calon maupun masyarakat sebagai pemilih karena dapat membatasi kesempatan mengikuti kontestasi kepemimpinan nasional.
Baca Juga: Jurnalis Senior: Publik Berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Berani Diskualifikasi Gibran
Atas dasar itu, Farhan meminta MK tidak hanya menilai bunyi pasal secara terpisah, tetapi juga mempertimbangkan dampak penerapannya terhadap pemenuhan syarat pencalonan. Ia menginginkan mekanisme pembuktian yang dinilai lebih terbuka tanpa menghilangkan keharusan memenuhi standar pendidikan minimal.
Meski demikian, petitum tersebut belum berarti ijazah perguruan tinggi otomatis dapat menggantikan dokumen pendidikan menengah dalam pendaftaran capres-cawapres. Permintaan itu masih merupakan argumentasi hukum pemohon yang perlu diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah frasa yang dipersoalkan perlu diberi pemaknaan bersyarat seperti yang diminta pemohon atau tetap berlaku sebagaimana dirumuskan saat ini. Perkara ini sekaligus menguji sejauh mana aturan administratif pencalonan dapat mengakomodasi bukti kelulusan dari jenjang pendidikan yang berbeda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: