Bukan untuk Operasional, Dana Bantuan BPJS Kesehatan Fokus Bayar Klaim
Kredit Foto: Istimewa
BPJS Kesehatan memastikan dana bantuan pemerintah untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akan digunakan untuk membayar klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan untuk membiayai operasional lembaga, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan dukungan pemerintah diharapkan dapat memperkuat kecukupan dana jaminan sosial sekaligus menjaga kelancaran arus kas program JKN.
“Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kecukupan DJS Kesehatan, membantu menjaga kelancaran arus kas program, serta memastikan kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat terus dipenuhi secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, dana bantuan itu diprioritaskan untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang diajukan fasilitas kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan memisahkan pencatatan penggunaan dana bantuan dari pencatatan keuangan rutinnya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
“Pengelolaan dana bantuan ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan akan dilakukan secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan sehingga aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah apabila diperlukan,” tegasnya.
Hingga saat ini BPJS Kesehatan, kata Rizzky, masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait tahapan implementasi kebijakan, termasuk prosedur pencairan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi pembayaran, BPJS Kesehatan menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan. Pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lambat 15 hari kalender asalkan dokumen administrasi dan verifikasi sudah lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit tercatat 13,6 hari kalender sejak dokumen lengkap, lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan.
“Bahkan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan kepada klaim fasilitas kesehatan,” ujar Rizzky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri