Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Pangkas HPE Emas Jadi US$135.024 per Kilogram

        Kemendag Pangkas HPE Emas Jadi US$135.024 per Kilogram Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Oktober 2026. 

        Pada periode ini, HPE emas turun 3,15% menjadi US$135.024,36 per kilogram dari US$139.409,07 per kilogram pada periode pertama Oktober 2026. HR emas juga turun menjadi US$4.199,73 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya US$4.336,11 per t oz.

        Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2008 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Oktober 2026.

        Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HPE emas turun sebesar 3,15% selama periode pengumpulan data. Tren serupa juga terjadi pada HR emas yang pergerakannya turut dipengaruhi oleh dinamika pasar global.

        “Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Oktober 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional sehingga orang-orang mengalihkan investasi emas ke obligasi,” kata Tommy, dikutip Kamis (15/10/2026).

        Tommy menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Penetapan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

        Baca Juga: KPK Tak Hanya Sita Uang, Ada Emas dalam OTT di Kantor Penanggulangan Bencana BNPB

        Baca Juga: OJK Uji Tokenisasi Emas hingga Properti, Pembiayaan Bisa Makin Terbuka

        “Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: