Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bidik Pasar Penjualan Emas Bekas, Super Emas Ekspansi ke Bogor

Bidik Pasar Penjualan Emas Bekas, Super Emas Ekspansi ke Bogor Kredit Foto: Super Emas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Super Emas memperluas jaringan bisnis ritel dengan membuka gerai kedelapan di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (3/10/2026). Ekspansi ini ditujukan untuk mendekatkan layanan pembelian perhiasan emas bekas dan rusak serta logam mulia kepada masyarakat.

Founder sekaligus pemilik Super Emas, Reza Rizky Darmawan, mengatakan penambahan gerai merupakan bagian dari strategi perusahaan membangun ekosistem bisnis emas dari hulu ke hilir. Perusahaan juga berupaya memperluas jangkauan layanan agar masyarakat lebih mudah menjual emas yang dimiliki.

Pemilihan Bogor sebagai lokasi cabang terbaru didasarkan pada posisi strategis, tingginya lalu lintas pengunjung, serta aksesibilitas dari berbagai kawasan di sekitarnya.

“Kita ingin terus membangun sebuah ekosistem bisnis ini dari hulu ke hilir. Karena itu, pengembangan terus kami lakukan agar toko Super Emas ini semakin dekat di masyarakat dan masyarakat semakin mudah menjangkaunya bila memang ada kebutuhan dalam menjual perhiasannya dalam kondisi apa pun,” ujar Reza.

Dalam pengembangan bisnisnya, Reza didampingi jajaran direksi Super Emas, yakni Fitra Filian Ahmad dan Bryan Widjaja. Ekspansi jaringan ritel menjadi salah satu langkah perusahaan untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan transaksi emas bekas.

Selain memperluas jaringan gerai, Super Emas menjadikan transparansi penilaian kadar emas sebagai bagian dari pendekatan bisnisnya. Perusahaan mengklaim menerapkan standar penilaian sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam menentukan kadar emas yang dijual pelanggan.

Reza mengatakan kepercayaan pelanggan menjadi aspek penting dalam transaksi pembelian emas bekas, terutama ketika penentuan harga bergantung pada kadar dan kondisi perhiasan.

“Di tengah maraknya penilaian kadar emas di toko ritel yang tidak sesuai standar, kami mengedepankan transparansi dalam penilaian karat emas di toko kami, sesuai SNI,” tegasnya.

Ia menambahkan, karyawan diwajibkan menjalankan prosedur transaksi secara transparan agar pelanggan memahami proses penilaian dan memperoleh harga yang layak atas emas yang dijual.

“Saya selalu meminta kepada karyawan untuk selalu mengedepankan transparansi yang menjadi kunci dalam setiap transaksi saat pelanggan melakukan penjualan perhiasan kepada di toko kami. Sehingga pelanggan mendapatkan harga yang terbaik dan layak atas emas yang dimilikinya,” ujar Reza.

Menurut dia, perusahaan juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang melarang pengurangan dalam proses transaksi penjualan emas oleh pelanggan.

“SOP yang saya terapkan di Super Emas sudah jelas, tidak ada pengurangan sedikit pun dalam setiap transaksi penjualan yang dilakukan pelanggan kepada kami. Dan ini wajib dijalankan untuk memberi penjelasan sejelas-jelasnya dan transparansi kepada pelanggan. Ini yang selalu saya ingatkan ke seluruh karyawan di toko kami,” katanya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: