Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Proyeksikan Penerimaan Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak

        DJP Proyeksikan Penerimaan Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak Kredit Foto: DJP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan pembayaran pokok utang pajak berpotensi mencapai Rp40,2 triliun melalui program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan wajib pajak yang memenuhi persyaratan melalui sistem Coretax.

        Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, angka tersebut masih berupa proyeksi. Realisasi penerimaan akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk waktu pelunasan kewajiban yang dapat dilakukan hingga 2027.

        “Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027,” kata Bimo, Rabu (14/10/2026).

        DJP memperkirakan potensi pembayaran pokok utang pajak tersebut berasal dari empat kegiatan. Dari proses pengawasan, nilainya diproyeksikan mencapai Rp12 triliun, sedangkan dari pemeriksaan sebesar Rp13 triliun.

        Selanjutnya, pembayaran melalui kegiatan penagihan diperkirakan mencapai Rp9,6 triliun. Adapun potensi pembayaran yang bersumber dari pemanfaatan basis data baru mencapai Rp5,6 triliun.

        Di sisi lain, pemerintah memperkirakan pengurangan penerimaan akibat pemberian keringanan sanksi administratif mencapai Rp14,8 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp5,7 triliun dari pengawasan, Rp2,9 triliun dari pemeriksaan, Rp3,7 triliun dari penagihan, dan Rp2,5 triliun dari pemanfaatan basis data baru.

        Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi sesuai dengan persyaratan dan kategori yang berlaku.

        Baca Juga: Trump Tuduh Houthi Sengaja Picu Kenaikan Harga Minyak Jelang Pemilu AS

        Untuk mengajukan fasilitas tersebut, wajib pajak dapat menggunakan Coretax melalui menu Layanan WP, kemudian memilih Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, pemohon memilih jenis layanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan, lalu kategori AS.26-03 mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

        DJP menegaskan fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Setiap permohonan akan melalui proses penelitian untuk memeriksa kelengkapan persyaratan, jenis sanksi, serta besaran pengurangan yang dapat diberikan.

        Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelunasan pokok utang pajak dapat meningkat sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, realisasi penerimaan tetap bergantung pada tingkat pemanfaatan fasilitas dan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: