Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Minta Gibran Tiru Sikap Jiwa Besar SBY: Dia Tak Larang Terbentuknya Pansus...

        Demokrat Minta Gibran Tiru Sikap Jiwa Besar SBY: Dia Tak Larang Terbentuknya Pansus... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketenangan menjadi kunci untuk meredakan gelombang tekanan politik yang kini menerpa panggung kepemimpinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut diungkapkan oleh Partai Demokrat.

        Politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan politikus muda itu tidak perlu alergi atau menyikapi wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR.  Gibran justru didorong untuk meneladani keteladanan politik berjiwa besar yang pernah ditunjukkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

        Baca Juga: Demokrat Sebut Pansus Ijazah Bisa Menjadi Panggung Emas untuk Gibran

        Andi mengilas balik peristiwa sejarah politik pada tahun 2010. SBY pada saat itu diguncang oleh tuduhan berat terkait kebijakan penyelamatan dari Bank Century. Kala itu, peta politik nasional memanas dan parlemen mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Bank Century.

        Meski berada di puncak kekuasaan dan didukung oleh koalisi yang sangat kuat, mantan presiden itu sama sekali tidak menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi atau melarang pembentukan pansus di Senayan.

        Andi Arief menegaskan bahwa politikus seniornya saat itu justru menyambut baik pansus sebagai instrumen transparansi guna menjawab seluruh tuduhan dan tudingan miring yang dialamatkan kepada pemerintahannya.

        “SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” tegas Andi Arief, Kamis (15/10/2026).

        Sikap legawa tersebut dinilainya sebagai rujukan atau blueprint kepemimpinan yang sangat relevan untuk ditiru oleh Gibran. Pasalnya, telah ada kegaduhan akibat tuduhan mengenai ketiadaan bukti dokumen pendidikan setara sekolah menengah atas yang berawal dari pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) di Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Dalam pertimbangan, majelis hakim secara terbuka menerangkan bahwa mereka tidak menemukan dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik politikus itu yang dapat disepadankan dengan jenjang SMA.

        MK meski demikian tidak mendiskualifikasi Gibran. Hal itu karena keterbatasan wewenang prosedural, beban moral tersebut kini tertumpu di sang wapres.

        Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.

        Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.

        Baca Juga: Publik Jangan Terlalu Berharap Soal Dukungan Pemakzulan Gibran ke Golkar, Kata Said Didu

        "Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: