Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terbitkan POJK Baru Tentang Rencana Bisnis Bank Umum, Ini Isinya

        OJK Terbitkan POJK Baru Tentang Rencana Bisnis Bank Umum, Ini Isinya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan baru ini bertujuan memperkuat perencanaan bisnis perbankan agar lebih fleksibel menghadapi perubahan ekonomi, mengikuti perkembangan teknologi digital, dan mendukung pembangunan nasional.

        Diterbitkan pada 30 September 2026, POJK 17/2026 menggantikan aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2016. Melalui regulasi ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank (RBB) bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi pedoman utama bagi bank dalam menentukan strategi bisnis, merencanakan ekspansi, dan mengelola risiko.

        Pembaruan aturan ini dinilai penting seiring berkembangnya model bisnis perbankan, munculnya berbagai produk keuangan baru, serta semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital di industri keuangan.

        OJK berharap aturan tersebut dapat mendorong bank menyusun rencana bisnis yang lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan serta profil risiko masing-masing. Dengan begitu, strategi yang dijalankan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

        Di sisi pengawasan, aturan ini juga diharapkan membantu OJK melakukan pemantauan secara lebih dini dan proaktif. Dukungan data yang lebih menyeluruh diharapkan membuat potensi risiko dapat teridentifikasi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

        Berdasarkan publikasi resmi OJK pada Kamis (15/10/2026), berikut sejumlah poin penting dalam POJK 17/2026:

        1. Rencana bisnis wajib disusun secara realistis dan berbasis risiko

        Bank harus menyusun RBB dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta manajemen risiko. Rencana tersebut juga harus sejalan dengan strategi jangka panjang perusahaan.

        2. Tanggung jawab direksi dan komisaris diperjelas

        Direksi bertanggung jawab menyusun, menjalankan, dan mengomunikasikan RBB. Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya. Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib memberikan opini atas RBB pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

        Baca Juga: MUFG Finance and Leasing Indonesia Resmi Kantongi Izin, OJK Wanti-wanti Soal Ini

        Baca Juga: OJK Uji Tokenisasi Emas hingga Properti, Pembiayaan Bisa Makin Terbuka

        Baca Juga: Investor Muda Mendominasi Pasar Modal, OJK Ingatkan Jangan Asal Ikut Tren!

        3. Isi rencana bisnis bank makin menyeluruh

        RBB wajib mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, kinerja bank, serta pengelolaan risiko. Dokumen ini juga harus memuat proyeksi laporan dan rasio keuangan, rencana pendanaan dan penyaluran dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, jaringan kantor, hingga pengembangan produk dan infrastruktur organisasi.

        4. Pelaporan dan evaluasi diatur lebih terstruktur

        POJK 17/2026 mengatur tata cara penyampaian, perubahan, penyesuaian, dan evaluasi RBB melalui sistem pelaporan OJK. Bank juga wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara berkala.

        5. Ada ketentuan sanksi dan pedoman pelaksanaan

        Regulasi ini turut mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran, ketentuan peralihan, serta pedoman teknis dalam pelaksanaan RBB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: