Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Direkur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menanggapi usulan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang mendorong penerapan pajak kekayaan bagi individu dengan harta bersih di atas Rp84 miliar. Ia menyebut, usulan tersebut dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan kebijakan perpajakan.
Bimo menambahkan, pemerintah memiliki data dan pertimbangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan penerimaan negara. Meski demikian, ia mengapresiasi masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya kajian kebijakan fiskal.
“Ya itu kan dengan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan,” ujar Bimo dalam wawancara seusai acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Bimo menjelaskan, kajian mengenai kebijakan ekonomi dan fiskal juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Jadi ya boleh aja untuk memperkaya khazanah untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi. Kami juga punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal yang juga mengkaji hal-hal yang sama, sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Ia menambahkan, DJP lebih berfokus pada pelaksanaan administrasi perpajakan dan pemungutan pajak. Adapun pembahasan mengenai usulan kebijakan baru perlu mempertimbangkan kajian dan kewenangan unit terkait.
Sebelumnya, CELIOS mengusulkan penerapan pajak kekayaan atau wealth tax dengan tarif progresif 1% hingga 2% bagi individu yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp84 miliar. Usulan tersebut tertuang dalam laporan bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, pada Senin (12/10/2026).
Baca Juga: CELIOS Usul Pemerintah Kejar Pajak Orang Kaya Berharta Rp84 Miliar
Baca Juga: DJP Proyeksikan Penerimaan Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak
Berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan, pajak kekayaan dalam usulan tersebut dihitung berdasarkan nilai aset bersih setelah dikurangi kewajiban atau utang. Dengan demikian, objek yang disasar adalah akumulasi kekayaan individu, bukan semata-mata penghasilan yang diterima dalam satu tahun.
CELIOS menilai, skema tersebut dapat menjadi alternatif untuk memperluas basis penerimaan negara dan mendorong kontribusi lebih besar dari kelompok ultra kaya. Namun, usulan itu masih berupa rekomendasi dan belum menjadi ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra