Kredit Foto: Istimewa
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai Kyai Kampung, menegaskan akan terus menempuh jalur hukum terkait dugaan suap, risywah, dan jual beli suara dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Khalilur menyatakan telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga berencana kembali mendatangi lembaga antirasuah itu pada pertengahan pekan depan untuk menyerahkan bukti tambahan dan memperluas pengaduan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan muktamar.
“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” tegas Khalilur.
Selain Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf, Khalilur menyebut Miftahul Akhyar, Sulaiman Tanjung, serta pihak lain, termasuk penyelenggara negara jika ditemukan bukti keterlibatan, sebagai pihak yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tanggung jawab pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Khalilur juga menanggapi pemberitaan mengenai langkah hukum Saifullah Yusuf terhadap tiga orang. Dalam pemberitaan itu, Saifullah disebut melaporkan mereka ke kepolisian setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat jawaban. Khalilur disebut sebagai salah satu pihak yang disomasi.
Menurut Khalilur, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak hukumnya. Ia menilai semua persoalan perlu diselesaikan melalui proses pembuktian yang objektif dan transparan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa laporan pidana tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan. Begitu pula pengaduan dugaan korupsi harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti.
Khalilur mengklaim sekitar 130 PCNU dari 17 PWNU telah atau sedang bersiap mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Ia meminta aparat menelusuri jumlah penerima, sumber dana, mekanisme pemberian, serta kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jika dana terbukti berasal dari tindak pidana, pengembaliannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai arahan aparat berwenang.
Khalilur juga meminta KPK menelusuri dugaan keterkaitan sumber dana dengan aktivitas kementerian atau lembaga negara apabila terdapat bukti yang relevan. Namun, ia menegaskan bahwa asal-usul dana dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan dugaan serius terkait integritas pejabat negara dievaluasi secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Khalilur, evaluasi terhadap pejabat publik harus dibedakan dari proses pembuktian pidana. Ia juga mendorong penegakan hukum berlangsung independen tanpa membedakan perlakuan berdasarkan jabatan, kedekatan, atau posisi seseorang dalam organisasi.
Khalilur meminta pelapor dugaan tindak pidana korupsi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum apabila menghadapi ancaman atau risiko yang memenuhi persyaratan.
Ia berharap pihak yang memiliki informasi relevan tidak takut menyampaikannya melalui saluran resmi. Namun, informasi yang diberikan harus akurat dan tetap menghormati hak semua pihak.
Khalilur turut mengajak warga NU, pengurus cabang dan wilayah, para Rais Syuriah, Ketua Tanfidziyah, serta anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjaga integritas organisasi dan mendukung pemeriksaan yang transparan.
Baca Juga: PCNU Sekadau Laporkan Dugaan Politik Uang, Minta KPK Telusuri Aliran Dana Muktamar NU
Ia juga meminta persoalan yang dinilainya memicu konflik internal, termasuk terkait kepemimpinan Rais Aam NU, dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita meninggalkan prinsip kejujuran. Jika ada dugaan penyimpangan, mari buka data, periksa bukti, dan serahkan pembuktiannya kepada pihak yang berwenang. Organisasi harus dijaga dengan integritas, bukan dengan menutup-nutupi persoalan,” ujarnya.
Khalilur menegaskan akan melanjutkan langkahnya melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi. Ia meminta setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan menghindari perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: