KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Ketua Grib Hercules, Diduga untuk Pengelolaan Lahan
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta dari Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu diduga diterima Hercules dari perusahaan properti tersebut.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," kata Budi.
Menurut dia, lahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir lahan dan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang Rp800 juta itu diserahkan Hercules melalui kuasa hukumnya berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi menyebut penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," ujarnya.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp1 Miliar dalam OTT Bupati Klaten, Ini Dugaan Perkaranya
Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Setelah menetapkan para tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Ruangan direktorat lain yang berkaitan dengan perkara itu juga diperiksa.
Sehari berikutnya, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dilaksanakan pada 21 September 2026.
Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Keesokan harinya, penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Penggeledahan berikutnya berlangsung pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: