Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada 5 Aduan terkait Pelanggaran Etik Ijazah Gibran, KPU Siap Lawan

        Ada 5 Aduan terkait Pelanggaran Etik Ijazah Gibran, KPU Siap Lawan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke ranah etik.

        Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima lima aduan yang mempersoalkan aturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Menghadapi laporan tersebut, KPU menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan regulasi yang kini dipermasalahkan.

        Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya menghormati langkah pengaduan yang dilayangkan sejumlah pihak. Ia merujuk Pasal 159 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar bagi KPU untuk menghormati proses tersebut sekaligus memastikan lembaganya siap menjelaskan persoalan yang menjadi sorotan.

        Baca Juga: Parpol Terkesan Ogah Dukung Gibran di Pemilu 2029, Ini Respons Jokowi

        Idham menegaskan, penyusunan regulasi, khususnya rancangan Peraturan KPU (PKPU), telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada tahapan penyusunan aturan yang dilewati secara tidak sah.

        "Yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU sudah ditempuh," katanya.

        DKPP mencatat lima aduan tersebut masuk secara bertahap sejak 8 hingga 14 Oktober 2026. Laporan-laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik KPU RI dalam polemik persyaratan pendidikan atau ijazah Gibran, yang kembali menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Pihak yang diadukan mencakup Ketua dan seluruh anggota KPU RI. Dalam beberapa laporan, nama pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga turut dicantumkan.

        Baca Juga: Kini Berbuntut Panjang, Relawan Gibran Sebut Ada Anomali di Sidang MK

        Inti persoalan yang dipermasalahkan para pengadu adalah dugaan cacat administratif serta penyelundupan aturan melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

        Ketentuan tersebut dinilai memungkinkan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tanpa menyerahkan bukti fisik ijazah SMA secara langsung dan hanya berdasarkan surat keterangan.

        Para pengadu menilai ketentuan tersebut bermasalah dalam konteks pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Mereka pun membawa persoalan itu ke DKPP untuk diperiksa dari sisi dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: