Kredit Foto: BPMI
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai peran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI masih sangat minim menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran pada 20 Oktober 2026. Ia menyoroti belum terlihatnya pembagian tugas yang jelas antara Presiden dan wakilnya dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut Bivitri, secara konstitusional wakil presiden memang bertugas membantu presiden. Namun, posisi tersebut tidak semestinya dianggap tidak penting karena presiden dapat memberikan tanggung jawab tertentu kepada wakilnya.
"Kita bisa melihat memang tidak ada peran yang diberikan kepada wakil presiden, oleh Presiden. Karena begini, secara konstitusional memang wakil presiden itu, orang sering bilang ban serep, tapi sebenarnya kan tidak tidak sebegitu tak bergunanya sepanjang Presiden memberikan peran kepada wakil presiden," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (18/10/2026).
Bivitri mencontohkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla terlibat dalam negosiasi konflik Aceh dan penanganan bencana. Sementara itu, Boediono juga mendapat tugas khusus untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk melalui penilaian terhadap kementerian.
"Pak Boediono juga demikian, ada peran tertentu untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dulu kan ada penilaian untuk kementerian-kementerian dan seterusnya. Jadi ada peran-peran tertentu yang bisa diberikan kepada Wakil Presiden," jelasnya.
Berbeda dengan contoh tersebut, Bivitri menilai belum terlihat adanya tanggung jawab khusus yang diberikan Prabowo kepada Gibran selama hampir dua tahun pemerintahan. Ia juga menyinggung sejumlah rekaman dan siaran langsung rapat kabinet yang menurutnya memperlihatkan Gibran tidak dilibatkan.
"Bahkan kita melihat sendiri melalui rekaman-rekaman dan melalui siaran langsung dalam beberapa rapat kabinet, Gibran tidak diikut sertakan. Jadi sebenarnya kita juga kurang jelas apa perannya. Jadi kalau saya sih melihat memang sangat minimal ya," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Doli Bongkar Kronologi 'Pasal Gibran' di PKPU, Sebut Ada Draf yang Tiba-Tiba Muncul
Bivitri menduga minimnya peran Gibran berkaitan dengan kurangnya kerja sama antara presiden dan wakil presiden. Padahal, dalam sistem presidensial, wakil presiden dapat menjalankan tugas mewakili presiden ketika berhalangan maupun menerima pembagian tanggung jawab pemerintahan.
Ia menambahkan, pola pemberian tugas kepada wakil presiden juga terlihat di Amerika Serikat yang menerapkan sistem presidensial. Karena itu, menurut Bivitri, aktivitas Gibran yang belakangan semakin sering bertemu masyarakat belum cukup menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas dengan Prabowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: