- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bukan Cuma Transparansi Saham, Ini 6 Catatan MSCI soal Pasar Modal Indonesia
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti enam aspek aksesibilitas pasar modal Indonesia yang dinilai masih memiliki keterbatasan. Catatan tersebut menjadi bagian dari proposal konsultasi terkait opsi penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam laporan yang dirilis pada Juni 2026, MSCI mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kemudahan investor asing mengakses informasi, efisiensi transaksi valuta asing, hingga kelayakan investasi di bursa saham Indonesia. Kekhawatiran terhadap transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi juga menjadi perhatian.
Salah satu catatan MSCI adalah keterbatasan informasi perusahaan dalam bahasa Inggris. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan investor asing dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan investasi.
"Hak yang Sama bagi Investor Asing: Informasi terkait perusahaan tidak selalu mudah tersedia dalam bahasa Inggris," tulis proposal konsultasi MSCI, dikutip Minggu (18/10/2026).
MSCI juga menyoroti tingkat liberalisasi pasar valuta asing Indonesia. Pasar mata uang domestik dinilai masih menghadapi keterbatasan efisiensi, termasuk ketentuan yang mengharuskan transaksi valuta asing dikaitkan dengan transaksi sekuritas.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat mengganggu pembentukan harga wajar. MSCI turut mencatat bahwa informasi terperinci mengenai pasar saham tidak selalu tersedia dalam bahasa Inggris.
"Informasi pasar saham yang terperinci tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris," terang proposal tersebut.
Baca Juga: Sentimen MSCI Masih Membayangi, IHSG Berisiko Kembali Melemah
Tiga aspek lainnya berkaitan dengan mekanisme transaksi dan perdagangan saham. MSCI mencatat bahwa pengalihan efek dalam bentuk barang atau in-kind transferability hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sementara fasilitas peminjaman saham atau stock lending masih terbatas pada sekuritas tertentu dengan kontrak peminjaman selama 90 hari.
Selain itu, penerapan short selling di pasar modal Indonesia juga dinilai masih terbatas. Berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi aksesibilitas pasar yang dibahas MSCI dalam proposal konsultasinya mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: