63.789 Pekerja Kena PHK, Jawa Mendominasi Daftar Provinsi dengan Angka Tertinggi
Kredit Foto: PHK
Jumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 63.789 orang sepanjang Januari-September 2026. Dari puluhan provinsi yang mencatatkan kasus PHK, tidak ada satu pun provinsi di Pulau Jawa yang masuk dalam daftar 10 wilayah dengan jumlah pekerja terdampak paling sedikit.
Berdasarkan data PHK yang dihimpun hingga September 2026, Gorontalo menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak paling sedikit, yakni 55 orang. Posisi berikutnya ditempati Maluku dengan 88 orang dan Sulawesi Barat sebanyak 101 orang.
Sementara itu, Papua mencatat 106 pekerja terdampak PHK dan Papua Barat sebanyak 118 orang. Ketiga provinsi lainnya yang masuk dalam lima besar wilayah dengan jumlah PHK terendah juga berasal dari luar Pulau Jawa.
Di sisi lain, sejumlah provinsi di Pulau Jawa justru mencatatkan jumlah PHK yang relatif besar. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi, yakni 13.044 orang sepanjang Januari-September 2026.
Banten menyusul dengan 7.733 orang, sedangkan Jawa Timur mencatat 6.154 orang. Jawa Tengah dan DKI Jakarta masing-masing mencatat 5.585 orang dan 4.587 orang.
Jika dijumlahkan, kelima provinsi tersebut mencatat 37.103 pekerja terdampak PHK, atau sekitar 58,2% dari total nasional sebanyak 63.789 orang.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya kontribusi lima provinsi di Jawa terhadap jumlah PHK yang tercatat secara nasional. Namun, besarnya angka PHK absolut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa risiko kehilangan pekerjaan di Pulau Jawa lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.
Konsentrasi Industri Jadi Faktor yang Perlu Dicermati
Perbedaan jumlah PHK antardaerah perlu dibaca dengan mempertimbangkan persebaran kegiatan ekonomi, jumlah pekerja formal, dan konsentrasi industri di masing-masing provinsi.
Pulau Jawa merupakan salah satu pusat kegiatan manufaktur dan industri pengolahan di Indonesia. Sejumlah kawasan industrinya menjadi lokasi berbagai kegiatan produksi, mulai dari tekstil dan produk tekstil, alas kaki, otomotif, hingga industri barang konsumsi.
Besarnya basis industri dan tenaga kerja formal membuat perubahan kondisi usaha di wilayah tersebut berpotensi berdampak pada banyak pekerja. Ketika perusahaan melakukan efisiensi, mengurangi produksi, atau menghentikan kegiatan usaha, dampaknya dapat tercermin dalam jumlah PHK yang besar.
Meski demikian, untuk memastikan seberapa besar pengaruh konsentrasi industri terhadap PHK pada 2026, diperlukan data sektoral yang menunjukkan industri mana yang paling banyak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Data jumlah pekerja terdampak juga perlu dibandingkan dengan total tenaga kerja di masing-masing provinsi. Perbandingan tersebut penting untuk membedakan besarnya jumlah PHK dari tingkat risiko kehilangan pekerjaan.
Sebagai contoh, provinsi dengan jumlah pekerja formal dan perusahaan industri yang besar berpotensi mencatat lebih banyak PHK secara absolut dibandingkan provinsi dengan basis industri yang lebih kecil. Namun, kondisi tersebut belum tentu berarti proporsi pekerja yang kehilangan pekerjaan juga lebih tinggi.
Baca Juga: 63.789 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-September 2026, Paling Banyak di Wilayah Jawa
Baca Juga: Meski Pendapatan Tembus US$45,2 Miliar, Netflix PHK 1.000 Karyawan Terbesar Sejak 2022
PHK Nasional Turun, tetapi Kondisi Pasar Kerja Perlu Dicermati
Secara nasional, jumlah pekerja terdampak PHK hingga September 2026 tercatat turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada Januari-September 2025, jumlah pekerja terdampak PHK mencapai 75.951 orang. Dengan capaian 63.789 orang pada periode yang sama tahun ini, jumlah tersebut menyusut 12.162 orang atau sekitar 16% secara tahunan.
Penurunan tersebut menjadi perkembangan yang perlu dicermati di tengah dinamika industri dan ketenagakerjaan. Namun, angka tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh sektor industri telah pulih atau tekanan terhadap pekerja sudah mereda.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, penurunan PHK perlu dibandingkan dengan perkembangan penyerapan tenaga kerja, jumlah pekerja formal, serta kondisi industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.
Dengan demikian, tidak masuknya provinsi di Pulau Jawa dalam daftar wilayah dengan PHK terendah bukan semata-mata persoalan perbedaan jumlah kasus. Data tersebut juga membuka pertanyaan mengenai hubungan antara konsentrasi industri, skala tenaga kerja, dan persebaran risiko kehilangan pekerjaan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: