Lulusan Universitas Solo ini Uji Materi ke MK, Minta Ijazah Perguruan Tinggi Diakui Bukti Kelulusan Capres/Cawapres
Kredit Foto: Ist
Farhan Hilmy, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Solo mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan bernomor 382/PUU-XXIV/2026 itu dibahas dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (20/10/2026) yang dihadirinya secara daring.
Pasal yang diuji mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, yakni “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.
Menurut Farhan yang merupakan lulusan universitas bergengsi di Kota Solo itu mengatakan norma tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri dan mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah.
Ia menilai frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” menciptakan formalisme berlebihan, ketidakpastian hukum, serta mencederai keadilan substantif yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, pasal itu dinilai berpotensi mendiskriminasi dan menghalangi hak kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Farhan memohon agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Arsul Sani memberi nasihat bahwa penyusunan permohonan belum memenuhi pakem di bagian kewenangan, kedudukan hukum, dan posita.
Ia mengingatkan risiko permohonan dinyatakan kabur sehingga tidak dapat diterima. Arsul juga menyebutkan revisi UU Pemilu sedang dibahas di DPR, sehingga argumentasi hukum Pemohon bisa disampaikan sebagai masukan publik.
Enny Nurbaningsih menyatakan Pemohon diberi kesempatan satu kali memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan softcopy dan hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: