Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Kuota Haji Disentil: Ustaz Khalid yang Salah, Kenapa Orang Lain yang Ditangkap?

        Kasus Kuota Haji Disentil: Ustaz Khalid yang Salah, Kenapa Orang Lain yang Ditangkap? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Hasyim Muhammad menilai pendakwah sekaligus pemilik travel Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, memiliki tanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

        Penilaian itu disampaikan Hasyim setelah mencermati pengakuan Khalid terkait pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

        Dalam persidangan tersebut, Khalid menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah pihaknya menerima dua pilihan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) PT Muhibbah Mulia Wisata. Pihaknya kemudian memilih membayar USD 4.500 per jemaah agar memperoleh visa haji khusus percepatan untuk keberangkatan musim haji 2024.

        Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Khalid menegaskan bahwa saat transaksi berlangsung dirinya tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut dikategorikan sebagai biaya percepatan atau bagian dari aliran dana yang bermasalah. Ia mengaku mengira dana tersebut merupakan biaya resmi pengurusan visa agar para jemaah dapat segera berangkat.

        Menanggapi pengakuan itu, Hasyim mengaku meragukan pernyataan Khalid. Menurutnya, sulit dipercaya jika seseorang tidak memahami bahwa pembayaran untuk mendapatkan jalur lebih cepat atau menghindari antrean dapat menimbulkan persoalan hukum.

        "Mengaku tak tahu kalau itu nyogok! Damn!!! Sudah saya bilang sejak awal, Ustaz Khalid ini sudah jelas salah sejak awal kok malah yang jadi tersangka duluan yang belum tentu salah. Masak nggak paham kalau bayar "supaya nggak antre" itu salah?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (20/10).

        Baca Juga: Heboh Kredit Bank Mandiri untuk Akuisisi Saham BYAN oleh Haji Isam, Ini Kata BEI

        Sebagai informasi, setelah muncul polemik hukum dan audit Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait kuota haji tambahan, uang tersebut disebut telah dikembalikan oleh pihak ketiga kepada travel milik Khalid Basalamah.

        Karena menyadari dana tersebut bermasalah, Khalid kemudian menyerahkan dan menyetorkan total USD 554.500 ke rekening penampungan barang bukti KPK/Kejaksaan. Jumlah itu terdiri atas USD 354.500 dalam bentuk tunai dan USD 200.000 melalui transfer.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: