Partai Bulan Bintang Gugat Aturan Pemilu ke MK, Buka Mekanisme Penggabungan Partai untuk Kursi DPR
Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang mengajukan uji materiil terhadap dua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026).
Permohonan tersebut menyasar Pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan permohonan itu merupakan upaya konstitusional untuk mendorong sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional, sekaligus menjaga keterwakilan suara rakyat.
“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” ujar Yuri, dikutip Rabu (21/10/2026).
Dalam permohonannya, ketiga partai meminta MK membuka mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan kursi DPR. Dengan mekanisme ini, partai yang tidak memenuhi ambang batas secara individual dapat bergabung dengan partai lain yang memenuhi ambang batas nasional, atau dengan sejumlah partai yang secara bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut.
Yuri menegaskan, langkah itu bukan bertujuan menghapus ambang batas parlemen, melainkan memastikan suara pemilih tetap diperhitungkan dalam penentuan keterwakilan di DPR.
“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan, yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik,” katanya.
Selain ambang batas parlemen, para pemohon juga mempersoalkan aturan verifikasi partai politik. Yuri menilai ketentuan tersebut perlu memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan rekam jejak partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya. Kepastian ini dinilai penting agar partai politik memiliki kesempatan yang adil dalam mempersiapkan Pemilu 2029.
Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Bintang, turut menekankan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara. Menurutnya, negara harus memastikan suara yang diberikan secara sah tidak kehilangan esensi keterwakilannya dalam proses penghitungan dan penentuan kursi parlemen.
Baca Juga: MSCI 'Galak' ke Indonesia, Anak Buah Syahganda Pastikan Bukan karena Fundamental Lemah
“Permohonan ini harus diyakini sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam memperbaiki sistem demokrasi melalui mekanisme hukum. Harapan kami, permohonan ini dapat menjadi momentum dalam menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat bukan hanya dalam proses pemungutan suara, tapi juga dalam proses perhitungan dan penentuan keterwakilan warga negara di parlemen,” ujar Bintang.
Para pemohon berharap MK dapat menilai permohonan tersebut dengan mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sesuai UUD 1945.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: