Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji berencana menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk membahas usulan insentif bagi kendaraan elektrifikasi, termasuk mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV).
Sarmuji mengatakan, pertemuan tersebut diupayakan berlangsung sebelum akhir Oktober 2026.
“Kita usahakan. Saya akan minta jadwalkan, Pak Sekjen mungkin ketemu Menkeu bisa kita jadwalkan minggu depan atau minggu depannya lagi lah. Pokoknya mudah-mudahan sebelum akhir bulan ini,” kata Sarmuji saat ditanya mengenai rencana pertemuan dengan Menteri Keuangan.
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Perindustrian akan mengusulkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk kendaraan elektrifikasi di luar mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Untuk insentif nonfiskal, opsi yang dipertimbangkan antara lain pembebasan aturan ganjil-genap dan penyediaan fasilitas parkir khusus. Fasilitas pengisian daya juga disebut sebagai salah satu kemungkinan dukungan, sesuai kebutuhan kendaraan.
Baca Juga: Menperin Buka Opsi Relaksasi Impor Keramik, Produk Lokal Tetap Diproteksi
Baca Juga: Menperin Sarmuji Bidik Pertamina Jadi Penyelamat Galangan Kapal Nasional
Baca Juga: Toyota Kuasai 60,3% Ekspor Mobil RI, Tembus 223 Ribu Unit dalam 9 Bulan
Kemenperin menilai kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV layak dipertimbangkan dalam kebijakan insentif karena berpotensi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi, serta mengurangi emisi.
Adapun bentuk dan besaran insentif fiskal yang akan diusulkan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Insentif bagi kendaraan tersebut juga tidak harus disamakan dengan fasilitas yang diberikan kepada BEV.
Kemenperin berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan tahun ini. Jika belum memungkinkan, implementasinya diharapkan bisa dimulai pada awal 2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan