Yusril Kasih Tegur Keras Penagihan Utang: Jangan Teror Keluarga Debitur!
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kreditur agar menyelesaikan persoalan utang melalui prosedur yang semestinya, bukan dengan ancaman atau tekanan terhadap debitur dan keluarganya. Di sektor jasa keuangan, persoalan penagihan juga berkaitan dengan penegakan aturan perlindungan konsumen yang dinilai belum optimal.
Yusril mengatakan, pelanggaran perjanjian utang-piutang dapat diselesaikan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari teguran, panggilan, hingga peringatan tertulis.
“Ya, sebenarnya kan ada perjanjian antara kreditur dan debitur. Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban, itu ada langkah-langkah untuk menyelesaikannya. Yaitu dengan teguran, dengan panggilan, dengan peringatan melalui surat dan sebagainya,” ujar Yusril melalui akun media sosialnya @profyusril, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai penagihan dengan mendatangi rumah debitur, melontarkan ancaman, atau menghubungi anggota keluarga yang tidak mengetahui persoalan utang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Yusril, penagihan semestinya berfokus pada penyelesaian kewajiban berdasarkan hubungan hukum antara kreditur dan debitur, bukan menekan pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian.
“Bukan dengan cara-cara mendatangi rumah orang, dengan cara mengancam, atau menghubungi keluarganya yang sama sekali tidak tahu menahu dengan urusan utang-utang antar keluarga yang bersangkutan dengan pihak kreditur,” katanya.
Baca Juga: Pembiayaan Digital Makin Besar, Pindar Siapkan Strategi Hadapi 2027
Baca Juga: Pinjol Dipakai UMKM untuk Modal Kerja, OJK Waspadai Gali Lubang Tutup Lubang
Yusril menegaskan praktik penagihan yang memicu ketakutan atau mengganggu pihak yang tidak berkaitan dengan utang perlu dihindari.
“Saya pikir hal-hal seperti ini harus dihindari di masyarakat, jangan timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat kita,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: