Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dapat berdampak pada kemampuan negara menuntut pihak yang merugikan keuangan negara.
Pandangan tersebut menjadi alasan utama Tanak menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi.
"Menurut dia, jika kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," demikian penjelasan Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Tanak secara terbuka menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut. Ia menilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pada umumnya melibatkan penyelenggara negara bersama pihak swasta.
"Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut," ujar Tanak.
Menurut Tanak, penyuapan dan pemerasan dalam perkara korupsi kerap berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek-proyek tersebut menggunakan dana yang bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri, sehingga praktik suap dapat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.
Ia menjelaskan, suap antara pemberi kerja dan penerima kerja dalam pengadaan pemerintah dapat menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
"Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian," lanjutnya.
Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan DEN Usul Ubah Aturan Korupsi, Singgung Putusan MK
Tanak juga menyinggung kasus korupsi di Basarnas sebagai salah satu contoh perkara yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi. Ia menggunakan contoh tersebut untuk menjelaskan mengapa unsur kerugian keuangan negara tetap dianggap penting dalam penegakan hukum.
Selain itu, Tanak menyoroti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, konvensi tersebut tidak melarang negara anggota mengatur ketentuan pemberantasan korupsi melalui hukum nasional masing-masing.
Tanak berpendapat, perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat masuk dalam ranah kriminalisasi dan penegakan hukum sebagaimana tercakup dalam UNCAC. Karena itu, ia tidak melihat penghapusan unsur kerugian negara dari aturan tindak pidana korupsi sebagai satu-satunya jalan untuk menyelaraskan hukum Indonesia dengan konvensi tersebut.
Jika persoalan yang ingin diselesaikan berkaitan dengan risiko bisnis perusahaan negara, Tanak menyarankan agar pengaturannya dilakukan melalui Undang-Undang BUMN.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengatur perlindungan hukum bagi direksi melalui Pasal 97 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tanak menilai pemerintah tidak perlu mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan menghilangkan unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara. Menurutnya, persoalan terkait kekayaan perusahaan negara dapat dibahas melalui perubahan regulasi BUMN jika memang diperlukan.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan rekomendasi DEN kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penyempurnaan definisi korupsi.
Dalam pernyataan awal pada Selasa (20/10/2026), ia menyoroti unsur penyuapan dalam UNCAC dan menyebut penerapan unsur kerugian negara dapat membebani kegiatan bisnis perusahaan pelat merah.
Namun, dalam keterangan resmi pada 21 Oktober 2026, DEN menjelaskan bahwa rekomendasinya tidak dimaksudkan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
DEN menyebut fokus kajiannya adalah memperjelas pembuktian dan memperluas jangkauan delik korupsi. Dengan demikian, perdebatan yang disampaikan Tanak dan DEN juga menyangkut bagaimana unsur kerugian negara dirumuskan dan dibuktikan dalam penegakan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama