Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oh!Some Terseret PKPU, Bagaimana Nasib Tagihan Pemasok?

        Oh!Some Terseret PKPU, Bagaimana Nasib Tagihan Pemasok? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan yang terkait dengan jaringan ritel gaya hidup OH!SOME, PT Pasifik Distribusi Indonesia, menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah permohonannya dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan PKPU sementara tersebut tercatat dengan Nomor 221/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. pada 8 Oktober 2026. Permohonan diajukan PT Varia Niaga Sukses pada 20 Juli 2026.

        Putusan tersebut memberikan waktu PKPU sementara paling lama 45 hari bagi perusahaan untuk menjalani proses penyelesaian utang dengan para krediturnya.

        Perkara ini menjadi perhatian bagi pemasok dan mitra usaha yang memiliki tagihan kepada perusahaan. Proses PKPU membuka ruang bagi debitur dan kreditur untuk merundingkan penyelesaian kewajiban melalui rencana perdamaian.

        Namun, besaran utang yang menjadi dasar perkara tersebut belum diketahui secara terbuka berdasarkan informasi yang tersedia.

        Dalam proses PKPU, kreditur perlu mendaftarkan dan membuktikan tagihannya kepada pengurus yang ditunjuk pengadilan. Dokumen seperti kontrak, faktur, dan bukti pengiriman barang menjadi bagian penting untuk mendukung klaim piutang.

        Baca Juga: Keran Impor Keramik Diperketat, Menperin Ungkap Ada Intimidasi terhadap Petugas

        Baca Juga: Menperin Bakal Temui Menkeu, Usulkan Insentif Mobil Hybrid hingga PHEV

        Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Kejanggalan Pasal PKPU yang Mengatur Syarat Pendidikan Gibran

        Apabila rencana perdamaian disepakati sesuai ketentuan hukum, perusahaan berpeluang menyelesaikan kewajibannya berdasarkan skema yang disetujui. Sebaliknya, apabila perdamaian gagal, proses tersebut dapat berujung pada kepailitan.

        Meski demikian, status PKPU tidak otomatis berarti perusahaan telah dinyatakan pailit ataupun seluruh kegiatan usahanya berhenti.

        Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak OH!SOME maupun PT Pasifik Distribusi Indonesia terkait perkara PKPU tersebut, termasuk nilai utang, jumlah kreditur, dan dampaknya terhadap operasional gerai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: