Putusan Kartel Bunga Pindar, Kepastian Hukum Industri Jadi Sorotan
Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan pelaku usaha pinjaman daring (pindar) terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan regulator.
Ketua Umum AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menjelaskan fakta, bukti, serta kondisi industri pada periode yang diperiksa. Menurutnya, konteks regulasi mengenai batas maksimum manfaat ekonomi perlu menjadi bagian dari penilaian perkara.
“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, kami sudah sampaikan bahwa yang kami lakukan hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Kuseryansyah dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Diketahui bahwa dalam perkara tersebut, majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha pindar sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan KPPU. Putusan ini berkaitan dengan keberatan atas Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025.
Sebelumnya, pada Maret 2026, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha pindar bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU kemudian menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Lebih lanjut, AFPI menjelaskan bahwa ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen sekaligus mencegah praktik predatory lending dan pinjaman daring ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi kepada masyarakat.
Baca Juga: AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI dalam Jakarta Financial Festival 2026
Baca Juga: AFPI Punya Bos Baru, Kuseryansyah Pimpin hingga 2029
Di sisi lain, AFPI menyatakan akan tetap mendorong tata kelola industri yang transparan dan bertanggung jawab. Kus mengatakan, asosiasi menghormati proses hukum serta menjadikan perkembangan perkara sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pindar.
“Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri Pindar,” tutup Kus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri