Geger Masyarakat Diminta Maklumi Dinasti Jokowi, Said Didu Tantang Balik Mantan Ketua MK
Kredit Foto: Twitter/Said Didu
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang mengajak publik untuk move on dari polemik terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Said Didu, ajakan tersebut sama saja dengan meminta masyarakat memaklumi dugaan pelanggaran etika dan moral yang selama ini dikaitkan dengan dinasti politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: 'Gibran Sah Maju Wapres': Pembelaan Keras di Tengah Desakan Mundur dan Hak Angket
"Bangsa Indonesia yang waras diminta move on oleh Pak Jimly dan memaklumi pelanggaran etika dan moral yang selama ini dilakukan oleh dinasti Jokowi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (24/10).
Ia bahkan menyampaikan kritik lanjutan kepada Jimly.
"Semoga Allah mengampuni PakĀ @JimlyAs. Izinkan kami berhadapan dengan Bapak dan terus berjuang bersihkan bangsa ini dari kerusakan moral (atas dukungan Bapak) yang dilakukan oleh dinasti Jokowi," tandasnya.
Sebelumnya, Jimly meminta masyarakat tidak terus larut dalam polemik terkait Gibran. Menurutnya, secara konstitusional Gibran telah menjabat sebagai Wakil Presiden RI sehingga publik perlu melihat realitas politik yang ada saat ini.
"Ada orang ngabisin waktunya urusan ijazah. Ada yang masih kecewa kepada Gibran. Terus, ya bagaimana? Dia sudah jadi wapres," tuturnya, Jumat (23/10/2026).
Jimly juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal meminta langsung kepada Jokowi agar Gibran menjadi pasangannya pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Usul Syarat Ijazah Capres Dihapus, Said Didu Beri Reaksi Menohok: Haram Memimpin!
Atas dasar itu, Jimly menilai sangat tidak mungkin bagi Prabowo untuk memberhentikan atau mencopot wakil presidennya sendiri di tengah berbagai desakan yang berkembang saat ini.
Menurut Jimly, posisi Gibran sebagai wakil presiden merupakan hasil proses politik yang telah berjalan dan saat ini telah ditetapkan secara konstitusional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: