Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berlanjut ke tahap pembuktian.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febri Adriansyah," kata Akhmad.
Baca Juga: Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Disebut Penuh Kejanggalan: Seolah Ada yang Ditutupi...
Dalam putusan sela itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa nota perlawanan yang diajukan Febrie secara pribadi maupun melalui tim kuasa hukumnya akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara. Dengan demikian, keberatan yang diajukan terdakwa tidak menghentikan jalannya persidangan.
Majelis menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi ketentuan. Dakwaan tersebut dinyatakan lengkap dan jelas karena mencantumkan identitas terdakwa, uraian perbuatan, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang menjadi dasar tuduhan.
Menurut hakim, kelengkapan tersebut memungkinkan Febrie memahami perkara yang dihadapinya sekaligus mempersiapkan pembelaan. Sementara itu, sebagian besar dalil perlawanan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya dinilai berkaitan dengan pokok perkara yang baru dapat diperiksa melalui proses pembuktian.
Adapun dalil lainnya menyangkut keberatan terhadap tindakan penyidikan yang dinilai bukan menjadi objek perlawanan, serta persoalan redaksional yang dianggap tidak memengaruhi substansi surat dakwaan.
Baca Juga: Jaksa: Eks Jampidsus Febrie Memaksa Memeras Pengusaha dengan Memanfaatkan Kekuasaannya
"Menimbang bahwa oleh karena itu, sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian, maka sesuai Pasal 206 ayat 3 KUHAP baru, perlawanan advokat Terdakwa dan perlawanan pribadi Terdakwa diputus bersama putusan akhir dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," jelas hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan cacat dalam surat dakwaan yang membuatnya harus dinyatakan batal demi hukum pada tahap tersebut. Atas pertimbangan itu, hakim tidak mengabulkan permintaan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa maupun permohonan pembebasan Febrie dari tahanan.
"Penahanan Terdakwa tetap sah berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan. Sedangkan permohonan agar biaya perkara dibebankan kepada negara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," ujar hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: