Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Peradilan Militer Bisa Kehilangan Kekuatan Hukum jika Tak Direvisi dalam 2 Tahun

        UU Peradilan Militer Bisa Kehilangan Kekuatan Hukum jika Tak Direvisi dalam 2 Tahun Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bisa kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun.

        Ketentuan itu tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terkait UU Peradilan Militer.

        Dalam amar putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam tenggat yang ditetapkan.

        Apabila revisi tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

        Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang meninggal setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi, serta Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.

        Selain menetapkan tenggat revisi, MK menyoroti dasar penentuan yurisdiksi peradilan militer. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer atas suatu perkara pidana semestinya ditentukan oleh kekhususan tindak pidananya, bukan hanya karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.

        Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI pada dasarnya menjadi kewenangan peradilan umum.

        "Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata Arsul Sani.

        Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai, atau ketika peradilan umum dapat berjalan normal.

        Meski demikian, MK memberikan ruang pengecualian untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran. Enny menegaskan, pengecualian tersebut harus diatur secara jelas, khusus, dan terbatas.

        "Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," ujar Enny.

        Baca Juga: Denny Indrayana Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Relawan Gibran, Isinya Jagoan Hukum Semua!

        Menanggapi putusan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan mengkaji konsekuensi hukum dan langkah yang perlu diambil. Ia meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyusun kajian dengan membaca pertimbangan dan amar putusan secara utuh.

        "Iya sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga. Nanti sementara, saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut. Karena kan harus, harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di amarnya," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

        Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati dan tunduk pada putusan MK.

        "Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas, seperti dilansir Antara, Jumat (16/10/2026).

        Nas juga menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: