Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkum Supratman Kaji Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

        Menkum Supratman Kaji Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengkaji konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

        Kajian tersebut akan menjadi bahan pembahasan pemerintah setelah MK menetapkan tenggat paling lama dua tahun untuk mengubah aturan tersebut.

        Supratman mengatakan, putusan MK tidak cukup dibaca hanya dari amar atau bagian yang memuat keputusan. Pemerintah juga perlu mencermati pertimbangan hakim agar dapat memahami keseluruhan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

        "Iya sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga. Nanti sementara, saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut. Karena kan harus, harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di amarnya," kata Supratman kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

        Meski akan mengkaji lebih lanjut, Supratman menegaskan pemerintah menghormati putusan MK. Ia menyatakan hasil putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut akan menjadi dasar yang perlu diperhatikan dalam pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga.

        "Jadi yang pasti putusan MK, pasti pemerintah akan hormati," jelasnya.

        Putusan yang dimaksud adalah perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

        MK juga menetapkan konsekuensi apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut. UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika pembentuk undang-undang tidak memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.

        Selain soal tenggat revisi, MK menyoroti pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer seharusnya didasarkan pada kekhususan tindak pidana, bukan semata-mata status seseorang sebagai prajurit TNI.

        Baca Juga: Tak Hanya Menggugat Perusahaan, Pemerintah Diminta Kedepankan Pencegahan dan Kepastian Hukum Karhutla

        Dalam pertimbangannya, MK menyebut tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI semestinya menjadi kewenangan peradilan umum.

        Namun, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan adanya ruang pengecualian untuk tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dalam keadaan perang di daerah pertempuran. Pengecualian itu harus dirumuskan secara khusus dan terbatas dalam aturan.

        Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS yang meninggal setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi, serta Eva Meliani Br Pasaribu, anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.

        Sebelum pemerintah menyampaikan rencana kajian, TNI juga telah menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan institusinya menghormati dan tunduk pada seluruh putusan MK.

        "Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas, seperti dilansir Antara, Jumat (16/10/2026).

        Nas menambahkan bahwa TNI berkomitmen menjunjung prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia. Sementara itu, pemerintah kini menyiapkan kajian untuk memahami konsekuensi putusan MK sebagai bagian dari pembahasan tindak lanjut revisi UU Peradilan Militer.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: