Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 25,88 Kilogram Senilai Rp61,95 Miliar di 5 Bandara
Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026 hingga 26 Oktober. Penindakan tersebut melibatkan sejumlah warga negara asing, terutama warga negara China dan India.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi terintegrasi yang didukung analisis intelijen serta koordinasi lintas instansi.
“Selama bulan Oktober, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 25,88 kilogram di lima titik gerbang udara strategis nasional,” ujarnya dalam konferensi pers, di kantor pusat Bea dan Cukai, Senin (26/10/2026).
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan tersebut meliputi Bandara Internasional Kertajati, Yogyakarta, Soekarno-Hatta, Juanda, dan I Gusti Ngurah Rai. Nilai emas yang diamankan dari rangkaian kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 61,95 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari menyembunyikan emas dalam bentuk bubuk atau padatan di tubuh, membawa emas dalam kapsul, hingga menyamarkannya sebagai perhiasan yang dikenakan saat bepergian. Petugas juga menemukan emas yang disembunyikan dalam barang bawaan tanpa dokumen kepabeanan.
Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, petugas mengungkap tiga kasus dalam rentang 20–23 Oktober 2026 yang melibatkan sembilan penumpang warga negara India dan China. Dari ketiga kasus tersebut, petugas mengamankan emas seberat total 13,6 kilogram yang dibawa menggunakan kapsul dengan berbagai metode penyembunyian.
Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas menyita sekitar 4,26 kilogram emas dari dua warga negara asing. Emas tersebut disembunyikan di dalam pakaian dan tubuh pelaku. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp9,39 miliar, dan kedua tersangka telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
Priyono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama Bea Cukai dengan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, imigrasi, dan otoritas bandara. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
“Ini bukan kerja Bea dan Cukai sendiri. Ini kerja bersama, kerja-kerja kolaboratif,” katanya.
Baca Juga: DPR Dukung Bea Cukai Jakarta Perkuat Kapasitas Untuk Cegah Narkoba
Baca Juga: Bea Cukai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga September
Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal-usul emas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran tersebut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan, tidak hanya pihak yang bertugas membawa emas ke luar negeri.
Secara keseluruhan, hingga 26 Oktober 2026, Bea Cukai mencatat 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai mencapai Rp1,02 triliun. Dari rangkaian penindakan sepanjang tahun tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dilaporkan mencapai lebih dari Rp183 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: