Yusril Soroti Under Invoicing dan Penyelundupan, Definisi Korupsi Mau Diperluas?
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Praktik under invoicing, penyelundupan, hingga penipuan pajak menjadi sejumlah contoh perbuatan yang disoroti Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam wacana perluasan definisi korupsi di Indonesia.
Menurut Yusril, perbuatan yang merugikan negara tersebut perlu dikaji karena belum tentu masuk kategori tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.
"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara, tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden," ujar Yusril.
Ia kemudian menyinggung praktik penyelundupan dan penipuan pajak yang dinilainya juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Yusril menilai pembahasan definisi korupsi perlu mencakup persoalan tersebut agar cakupan tindak pidana korupsi tidak hanya dipahami secara terbatas.
"Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," sambungnya.
Yusril mendorong agar definisi korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diperluas dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut dia, konsep korupsi dalam konvensi tersebut tidak hanya berfokus pada penyuapan atau bribery.
Baca Juga: Definisi Korupsi Tengah Dikaji, Prabowo Panggil Yusril ke Istana
"Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan," paparnya.
Pembahasan mengenai definisi korupsi itu turut menjadi agenda Yusril setelah dirinya dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Yusril menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembahasan yang sedang dilakukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
"Ini mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang akan, yang sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu. Dan saya dipanggil Pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril setibanya di kompleks Istana Kepresidenan.
Yusril mengatakan pemerintah perlu mengkaji konsekuensi dari wacana perubahan definisi tersebut. Pembahasan itu juga berkaitan dengan usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara yang, menurut usulannya, tidak seharusnya secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya menyatakan setuju dengan usulan Luhut dan menyarankan revisi UU Tipikor. Ia menilai perlu ada pembedaan antara persoalan bisnis negara dan tindak pidana yang dilakukan pejabat negara.
"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).
Sahroni juga menyinggung pentingnya melihat unsur kesengajaan atau mens rea dalam menilai perbuatan pejabat. Ia mencontohkan kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru mengambil keuntungan dari jabatannya.
"Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat, tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya," ucap dia.
Meski wacana perluasan definisi korupsi tengah dibahas, perubahan tersebut belum menjadi ketentuan hukum baru. Bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada perubahan resmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: