Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset DSI Terlacak Rp500 Miliar, Lender Tagih Kejelasan Uang Rp2,4 Triliun

        Aset DSI Terlacak Rp500 Miliar, Lender Tagih Kejelasan Uang Rp2,4 Triliun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kerugian lender dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diperkirakan sekitar Rp2,4 triliun. Dengan angka itu, penelusuran aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar adalah langkah awal yang penting dan patut diapresiasi.

        Perwakilan Paguyuban Lender DSI meminta upaya penelusuran aset segera diperkuat setelah Bareskrim Polri menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi. Diharapkan, penanganan perkara tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga berorientasi pada pengembalian kerugian korban melalui mekanisme hukum yang berlaku.

        “Kami memandang penelusuran aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar sebagai langkah awal yang penting dan patut diapresiasi. Pada saat yang sama, kami berharap proses ini terus dikembangkan karena nilai tersebut masih perlu dibandingkan dengan total kerugian lender yang dalam proses penanganan perkara ini diperkirakan sekitar Rp2,4 triliun,” ujar perwakilan dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).

        Paguyuban menegaskan, penelusuran aset belum menjamin dana korban dapat segera dikembalikan. Aset yang ditemukan atau disita masih harus melalui proses identifikasi, penilaian, serta tahapan perampasan atau eksekusi sesuai mekanisme hukum sebelum dapat disalurkan kepada pihak yang berhak.

        “Kami memahami bahwa aset yang ditelusuri atau disita belum otomatis berarti telah dikembalikan kepada korban,” tuturnya.

        Para lender berteriak menuntut keadilan dan transparansi penuh soal perkara kasus yang tengah berjalan ini

        "Uang kami hilang, tabungan masa depan kami digelapkan, namun hingga hari ini korban masih dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian. Kami menuntut transparansi penuh atas aset yang telah diblokir, disita, maupun yang sedang diusut!," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: