Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi UU Pemilu Belum Rampung, Doli Usul Seleksi Awal Calon Komisioner KPU Fokus ke Integritas

        Revisi UU Pemilu Belum Rampung, Doli Usul Seleksi Awal Calon Komisioner KPU Fokus ke Integritas Kredit Foto: Antara/Siswowidodo.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Integritas, rekam jejak, kepemimpinan, dan kapasitas intelektual menjadi aspek yang diusulkan Ahmad Doli Kurnia untuk diprioritaskan pada tahap awal seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032. Usulan ini disampaikan sebagai salah satu alternatif apabila pemerintah tetap membentuk Panitia Seleksi (Pansel) di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

        Anggota Komisi II DPR RI tersebut menyarankan agar tahapan seleksi dirancang lebih panjang sehingga prosesnya dapat berjalan sambil menunggu revisi UU Pemilu selesai. Revisi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Maret 2027.

        Pada fase awal, menurut Doli, pansel dapat lebih dahulu menilai kualitas dasar para calon tanpa harus langsung menuntaskan seluruh tahapan seleksi. Aspek integritas dan rekam jejak menjadi perhatian, disertai penilaian terhadap kemampuan kepemimpinan serta kapasitas intelektual calon komisioner.

        Alternatif tersebut disampaikan Doli karena ia menilai proses seleksi calon anggota KPU tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. Ia mempertanyakan penggunaan undang-undang lama sebagai dasar seleksi apabila aturan tersebut nantinya diubah sebelum para komisioner menjalankan tugas.

        “Bagaimana dia mau ikut tes sementara undang-undangnya sedang mau direvisi? Undang-undangnya dibahas. Nah, terus pakai undang-undang yang lama? Ya lebih lucu lagi. Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti,” kata Doli saat ditemui di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

        Menurut dia, persoalan juga dapat muncul apabila proses seleksi diteruskan dengan ketentuan baru yang belum selesai dibahas ketika ujian berlangsung. Calon komisioner berpotensi belum memahami substansi aturan yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka.

        “Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama. Tapi nanti kalau misalnya diteruskan pelaksanaannya pakai undang-undang baru yang mereka pada saat tes atau uji seleksi itu enggak paham tentang isinya karena memang belum selesai gitu,” ujarnya.

        Atas pertimbangan tersebut, Doli menyatakan dirinya kurang setuju jika pansel dibentuk sekarang tanpa memperhitungkan proses revisi UU Pemilu. Ia menilai penyesuaian jadwal seleksi perlu dipikirkan agar proses pergantian komisioner tidak menimbulkan persoalan terkait penggunaan regulasi.

        Baca Juga: Eks Komisioner KPU Kaget Pasal Pencalonan Gibran Muncul Dadakan: Kok Bisa Masuk?

        Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden semestinya mengumumkan tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner KPU berakhir. Tenggat pembentukan pansel tersebut jatuh pada 12 Oktober 2026, sementara masa jabatan komisioner saat ini berakhir pada 12 April 2027.

        Untuk mengatasi situasi itu, Doli turut mengajukan alternatif berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu tersebut, menurut usulannya, dapat secara khusus mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan pansel.

        “Pemerintah bisa menerbitkan Perppu ya, Perppu yang khusus untuk mengamandemen pasal yang menyebutkan bahwa 6 bulan sebelum itu ya,” ungkapnya.

        Dengan demikian, Doli menawarkan dua pilihan kepada pemerintah: menyesuaikan ketentuan tenggat melalui Perppu atau tetap membentuk pansel dengan memperpanjang tahapan seleksi. Untuk opsi kedua, ia mengusulkan agar penilaian awal lebih menekankan integritas, rekam jejak, kepemimpinan, dan kapasitas intelektual calon sambil menunggu revisi UU Pemilu.

        Kedua opsi tersebut masih berupa usulan Doli. Keputusan mengenai pembentukan pansel dan mekanisme seleksi calon anggota KPU tetap bergantung pada langkah yang akan diambil pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: